Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Didesak Pecat 14 PNS Koruptor

Pande Mangku Rata

Gianyar, Bali Tribune

Garda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gianyar mendesak Bupati Anak Agung Gde Agung Bharata memecat 14 pegawai negeri sipil yang tersandung kasus korupsi perjalanan  dinas. Ketua Garda Tipikor Gianyar, Pande Mangku Rata menegaskan, setelah  putusan Pengadilan Tipikor,  seharusnya  Bupati Gianyar segera mengambil sikap.

“Ini penting agar status 14 PNS ini bisa jelas dan tidak ngambang seperti saat ini.  Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dengan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk 14 PNS tersebut,” tegasnya kepada Bali Tribune, Kamis (7/4).

Merujuk  UU Aparatur Sipil Negera (ASN) No. 5 Tahun 2014, Mangku Rata  menegaskan bawah pasal 87 ayat 4 (b) menyebutkan jika  PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: dihukum penjara atau kurungan berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. “Dalam  undang-undang tersebut sudah jelas nama lain dari kejahatan jabatan adalah Tipikor,” tegasnya.

Mangku Rata berharap bupati tidak ragu-ragu dengan kalkulasi lain.  Sebab,  berapapun putusan dari Pengadilan Tipikor selama sudah memiliki keputusan tetap harus dipecat seorang PNS itu. “Putusan itu sudah jadi komitmen DPR RI dan Pemerintahan pusat,” terangnya lagi.

Secara terpisah, Kepala BKD Gianyar, Ketut Artawa mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa menyikapi karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.  Jika salinan putusan itu nanti sudah diterima bupati, pihaknya baru akan melakukan kajian-kajian selanjutnya. “Setelah ada salinan putusan pengadilan, kita tentunya menindaklanjuti. Kami mohon semua pihak bersabar dulu,” pintanya.

 Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Pemkab Gianyar divonis hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp50 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (31/3). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 1,5 tahun penjara jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Dari 14 PNS, sebanyak empat orang, yakni Dewa Made Putra, Ketut Ritama, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, dan Ni Ketut Juniantari selain divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta juga subsidair 3 bulan kurangan. Sementara 10 lainnya Ketut Puja, Made Darmaja, Komang Yastra, Made Wirawan, Nyoman Sulandra, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Made Ayu Purniasih, Anak Agung Istri Agung Yunariawati, dan Made Suparta divonis 1 tahun subsidiair 2 bulan bila tidak mampu membayar.

Kasus korupsi ini berawal dari perjalanan dinas fiktif yang dilakukan 14 terpidana, yang dalam SPPD disebutkan akan melakukan studi banding ke Depok. Namun kenyataannya empat orang malah berangkat ke Thailand, sementara 10 orang lainnya pergi ke Jakarta dan Bogor. Perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara Rp94 juta lebih.

wartawan
habit

Serikat Pekerja Pariwisata Minta Pemerintah Mengkaji Rencana Pelaksanaan KRIS Satu Ruang Perawatan

balitribune.co.id | Badung - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali rencana pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyeragamkan ruang perawatan di rumah sakit menjadi satu kelas.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Tata Kelola, OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, dua inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional. Langkah ini menjadi tonggak penting transformasi digital industri asuransi menuju tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tari Kolosal Polda Bali Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

balitribune.co.id | Denpasar - Gemuruh tepuk tangan dan decak kagum mewarnai Hari Bhayangkara ke -79 di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Selasa (1/7). Gubernur Bali Wayan Koster bersama tamu undangan dan masyarakat yang hadir disuguhkan aksi bela diri Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dengan sejumlah atlet judo dan kempo.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna ke-20, Gubernur Bali Apresiasi Pandangan Umum Dewan Terkait Dua Raperda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Bali atas Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pend

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Api Amerta Perjuangan Menyala, Wawali Arya Wibawa: Tingkatkan Jiwa Nasionalisme

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Peringatan Bulan Bung Karno VII di Kota Denpasar berlangsung meriah. Pagelaran Api Amerta Perjuangan menjadi penampilan puncak Inaugurasi Bulan Bung Karno yang digelar di Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, Selasa (1/7). Kegiatan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan yang telah digelar sejak awal Bulan Juni dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sekretariat DPRD Tabanan Mulai Proses PAW Mendiang Gindera

balitribune.co.id | Tabanan – Sekretariat DPRD Tabanan mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) mendiang I Wayan Gindera dari Partai Golkar.

Seperti diungkapkan Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, pada Selasa (1/7). “Sudah (berproses). Bahkan, sudah maju ke bupati untuk diteruskan ke Mendagri,” katanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.