Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Didesak Pecat 14 PNS Koruptor

Pande Mangku Rata

Gianyar, Bali Tribune

Garda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gianyar mendesak Bupati Anak Agung Gde Agung Bharata memecat 14 pegawai negeri sipil yang tersandung kasus korupsi perjalanan  dinas. Ketua Garda Tipikor Gianyar, Pande Mangku Rata menegaskan, setelah  putusan Pengadilan Tipikor,  seharusnya  Bupati Gianyar segera mengambil sikap.

“Ini penting agar status 14 PNS ini bisa jelas dan tidak ngambang seperti saat ini.  Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dengan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk 14 PNS tersebut,” tegasnya kepada Bali Tribune, Kamis (7/4).

Merujuk  UU Aparatur Sipil Negera (ASN) No. 5 Tahun 2014, Mangku Rata  menegaskan bawah pasal 87 ayat 4 (b) menyebutkan jika  PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: dihukum penjara atau kurungan berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. “Dalam  undang-undang tersebut sudah jelas nama lain dari kejahatan jabatan adalah Tipikor,” tegasnya.

Mangku Rata berharap bupati tidak ragu-ragu dengan kalkulasi lain.  Sebab,  berapapun putusan dari Pengadilan Tipikor selama sudah memiliki keputusan tetap harus dipecat seorang PNS itu. “Putusan itu sudah jadi komitmen DPR RI dan Pemerintahan pusat,” terangnya lagi.

Secara terpisah, Kepala BKD Gianyar, Ketut Artawa mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa menyikapi karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.  Jika salinan putusan itu nanti sudah diterima bupati, pihaknya baru akan melakukan kajian-kajian selanjutnya. “Setelah ada salinan putusan pengadilan, kita tentunya menindaklanjuti. Kami mohon semua pihak bersabar dulu,” pintanya.

 Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Pemkab Gianyar divonis hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp50 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (31/3). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 1,5 tahun penjara jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Dari 14 PNS, sebanyak empat orang, yakni Dewa Made Putra, Ketut Ritama, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, dan Ni Ketut Juniantari selain divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta juga subsidair 3 bulan kurangan. Sementara 10 lainnya Ketut Puja, Made Darmaja, Komang Yastra, Made Wirawan, Nyoman Sulandra, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Made Ayu Purniasih, Anak Agung Istri Agung Yunariawati, dan Made Suparta divonis 1 tahun subsidiair 2 bulan bila tidak mampu membayar.

Kasus korupsi ini berawal dari perjalanan dinas fiktif yang dilakukan 14 terpidana, yang dalam SPPD disebutkan akan melakukan studi banding ke Depok. Namun kenyataannya empat orang malah berangkat ke Thailand, sementara 10 orang lainnya pergi ke Jakarta dan Bogor. Perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara Rp94 juta lebih.

wartawan
habit

Astra Go Walking Diresmikan, Dorong Gaya Hidup Sehat

balitribune.co.id | Jakarta - Astra terus mendorong terciptanya gaya hidup sehat di lingkungan kerja melalui berbagai inisiatif yang melibatkan Insan Astra. Komitmen ini diwujudkan melalui peresmian komunitas Astra Go Walking sebagai wadah yang mendorong kebiasaan berjalan di tengah aktivitas sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Rekomendasi DPRD Badung Terkait LKPJ 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi catatan konstruktif DPRD Kabupaten Badung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025. Rekomendasi tersebut dinilai sebagai pedoman krusial dalam menyusun APBD yang lebih akurat dan sehat di masa mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Pelayanan Tulus, Telkomsel Dukung Kelancaran Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh di Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran komunikasi masyarakat pada kegiatan keagamaan dan budaya, Telkomsel menghadirkan satu unit Compact Mobile Base Station (Combat) untuk menunjang kebutuhan konektivitas selama pelaksanaan Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh yang berlangsung di Pura Besakih, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Apresiasi Pemkab Bangli Anggarkan Iuran 1.473 Pekerja Rentan

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli semakin mempertegas komitmennya dalam menciptakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat kecil. Melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Pemkab Bangli resmi mengalokasikan anggaran untuk melindungi ribuan pekerja rentan di wilayahnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tuan Rumah Forum Walidata se-Bali, Pemkab Tabanan Tekankan Pentingnya Integrasi SIPD-RI

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali menyelenggarakan Forum Walidata Tingkat Daerah se-Bali pada Rabu (22/4/2026) di Pisangne K-Tamane, Baturiti. Kegiatan ini diikuti oleh Walidata kabupaten/kota se-Bali, dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai tuan rumah.

Baca Selengkapnya icon click

Beraksi di 16 TKP, Geng Curanmor Asal Sumba Digulung Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah. Geng yang beranggotakan enam pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diketahui telah beraksi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.