Balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gede Dana, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa dan Sosialisasi SE LKPP Nomor 3 Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan pada Selasa-Rabu, 23-24 April 2024, di SKB Jasri. Tujuan kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Bagian Pengelola Pelaksanaan Barang/Jasa, serta para narasumber dari Kejaksaan Negeri Amlapura dan Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali. Turut hadir pula Kepala Organisasi Perangkat Daerah beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) se Kabupaten Karangasem serta para Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi dan penyedia lainnya.
Bupati Gede Dana menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan dan ketentuan pengadaan barang/jasa. "Kami mengucapkan terima kasih dan sekaligus apresiasi kepada Narasumber dari Kejaksaan Negeri Amlapura, Kepala Biro Pengadaan B/J Setda Pemerintah Provinsi Bali yang telah berkenan menugaskan stafnya sebagai narasumber pada kesempatan kegiatan ini," ujar Bupati Dana dan berharap untuk seterusnya tetap terjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Bupati Dana mengatakan, Implementasi digitalisasi pengadaan barang/jasa diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta memastikan penyerapan anggaran pemerintah yang optimal. Peran LPSE-LKPP dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karangasem dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta memperhatikan regulasi yang berlaku menjadi kunci keberhasilan dalam pengadaan barang/jasa.
Bupati Dana juga mengatakan, tanpa pengadaan, pembangunan tidak akan dapat berjalan sehingga anggaran pemerintah daerah juga tidak terserap, dan akibatnya masyarakat tidak menikmati hasil pembangunan dan tidak menikmati belanja pemerintah dari anggaran pembangunan tersebut. "Kita harus tahu bahwa porsi anggaran yang telah dialokasikan kepada masing-masing perangkat daerah melalui RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang dikelola oleh LPSE-LKPP dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karangasem, harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan benar," imbuhnya.
Upaya pencegahan korupsi dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri menjadi fokus utama dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua pelaku pengadaan barang/jasa dapat memahami dengan baik proses dan peraturan yang berlaku guna terhindar dari permasalahan hukum di masa yang akan datang. "Jangan sampai terjadi permasalahan Hukum dikarenakan masih belum pahamnya peraturan pengadaan barang/jasa yang selalu dinamis," tegasnya.
Konsultasi dan pendampingan dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karangasem juga sangat dianjurkan bagi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.