Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Ajak Masyarakat Tetap Taati Prokes, Hadiri Nyekah Massal Krama Br Mekarsari dan Br Beng lan Sangut, Carangsari

Bali Tribune/ NYEKAH - Bupati Giri Prasta bersama Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat menghadiri Nyekah Massal Krama Br. Mekarsari dan Br. Beng lan Sangut, Carangsari Petang, Kamis (24/6).

balitribune.co.id | Mangupura  - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Kamis (24/6) menghadiri karya nyekah massal di dua tempat. Pertama, menghadiri nyekah massal krama Br Mekarsari yang dilaksanakan di Wantilan Desa Adat Carangsari dan nyekah massal krama Br Beng lan Br Sangut, Desa Carangsari, Kecamatan Petang. 
 
Turut hadir Anggota DPRD Provinsi Bali I Nyoman Laka, Anggota DPRD Badung Dapil Petang Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yuda, I Wayan Suka, Camat Petang I Wayan Darma beserta Tripika Kecamatan Petang, Perbekel dan Bendesa Adat Carangsari serta tokoh masyarakat. Pelaksanaan karya telah mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
 
Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada krama Br Mekarsari dan Br Beng lan Sangut sudah mematuhi Protokol Kesehatan di tengah mewabahnya pandemi covid-19. "Kami mengajak krama tetap taat dan patuh terhadap Protokol Kesehatan, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Kami juga bersyukur di Kecamatan Petang sudah zona hijau dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 nol persen," jelasnya. 
 
Bupati juga merasa bangga, karena di tengah pandemi, masyarakat mampu melaksanakan karya atma wedana dan manusa yadnya sebagai sebagai wujud bhakti dan dharmaning leluhur. Dijelaskan, bahwa karya atiwa-tiwa, atma wedana lan sarwa prakerti ini merupakan upacara menyucikan atma menjadi dewa hyang. 
 
"Nyekah ini awalnya dari ngaben, dimana saat ngaben atma masih ada di setra, sehingga atma diupacarai melalui karya nyekah dan menjadi dewa hyang atau bhatara hyang guru dan melinggih di merajan rong tiga," tambahnya.
 
Ditambahkan, dalam karya atiwa-tiwa, peserta akan mengikuti beberapa rangkaian upacara. Mulai dari ngangget don bingin untuk membuat puspa dan pemilik sawa wajib ikut membuat puspa tersebut. Selanjutnya murwa daksina, ngiring puspa mengelilingi bale peyadnyan diantar lembu sebagai linggih bhatara siwa yang akan mengantarkan atma menuju surga. 
 
Saat mejar-ajar, dalam sastra menyebutkan catur loka pala, meajar-ajar ke arah utara ke Beratan, arah Barat ke Batu Kau, arah Selatan ke Uluwatu dan Timur ke Goa Lawah. Yang paling penting dan utama saat ngelinggihang di rong tiga yang disebut dewa pretista, dengan konsep padu muka.
 
Kelian Adat Br Mekarsari I Wayan Juwita selaku prawartaka karya menyatakan karya nyekah massal ini sudah menjadi perarem banjar yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Untuk kali ini diikuti 24 sawa, metatah 47 orang dan mepetik lan metelubulanan 34 orang, dari jumlah krama banjar sebanyak 169 KK dan keseluruhan 586 jiwa. Biaya upacara dikeluarkan oleh masing-masing pemilik puspa dengan urunan 5 juta per sawa, serta masing-masing KK juga medana punia 10 ribu. 
 
"Dana terkumpul Rp 121 juta lebih, sedangkan biaya yang akan dihabiskan kurang lebih Rp 250 juta," jelasnya. 
 
Mengenai dudonan karya, pada Kamis 24 Juni dilaksanakan upacara ngangget don bingin dan ngajum sekah. Dilanjutkan, Jumat 25 Juni puncak karya nyekah, dimulai dengan upacara murwa daksina, metatah, mendak toya ening, ngaskara sekah, mepetik metelubulanan, dan mejaya-jaya. Sementara Sabtu 26 Juni nganyut puspa ke segara, meajar-ajar ke Goa Lawah, nilapati (ngunggahang dewa hyang ring merajan soang-soang).
 
Sementara Ketua panitia nyekah Br Beng lan Sangut, I Wayan Ruda menyatakan krama yang mengikuti nyekah sebanyak 21 sawa, metatah 52 orang dan mepetik 17 orang. Biaya upacara diambil dari pemilik sawa masing-masing 5 juta.  
wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.