Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Bukit Rinjani, Desa Adat Pelaga

Bali Tribune/ KARYA - Bupati Giri Prasta saat menghadiri Karya Ngenteg Linggih Mapedudusan Alit di Pura Bukit Rinjani, Desa Adat Pelaga, Rabu (26/5).


balitribune.co.id | Mangupura  - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Karya Ngenteg Linggih Mapedudusan Alit, Nubung Pedagingan medasar Caru Manca Kelud di Pura Bukit Rinjani, Desa Adat Pelaga, Rabu (26/5), bertepatan dengan purnama sasih Sadha. 
 
Karya yang dipuput oleh Ida Pedanda Putra Pemaron Sideman dari Griya Gulingan Mengwi dihadiri oleh Anggota DPRD Badung I Gst Agung Ayu Inda Trimafo Yudha, Camat Petang I Wayan Darma serta unsur tripika Kecamatan Petang, perwakilan PHDI Badung I Wayan Sukarya, MDA Badung, Perbekel Desa Pelaga I Made Ordin, bendesa Adat pelaga I Ketut Budayasa.
 
Bupati Giri Prasta selaku kepala daerah dan selaku warga Desa Adat Pelaga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih Mapedudusan Alit, Nubung Pedagingan medasar Caru Manca Kelud yang dilaksanakan oleh krama pengemong Pura Bukit Rinjani. Walaupun dalam kondisi pandemi seperti ini, masyarakat secara gotong royong dan tulus iklas menunaikan bhakti dan kewajibannya kepada leluhur dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dalam setiap rangkaian upacara yang sudah dilalui.
 
Bupati Giri Prasta juga berpesan kepada masyarakat krama pengemong Pura Bukit Rinjani dalam setiap kegiatan yang dilakukan di wilayahnya agar dilaksanakan dengan semangat gotong royong dan didasari oleh rasa tulus ikhlas, seperti yang sudah dilakukan pada pelaksanaan upacara karya saat ini sehingga pelaksanaan Upacara Dewa Yadnya dapat berlangsung sukses.
 
"Saya minta masyarakat untuk selalu mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan didasari oleh rasa tulus ikhlas dan gotong royong dalam setiap kegiatan yang dilakukan di Desa Adat Pelaga. Saya ingin kita semua menciptakan jembatan emas bagi generasi muda kita di masa mendatang. Mari wariskan generasi muda kita dengan hal-hal yang baik," pesannya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Badung Giri Prasta melaksanakan mendem pesimpenan di pelinggih Gedong Sri dan melaksanakan persembahyangan bersama mendoakan agar upacara yang dilaksanakan ini berjalan dengan lancar, labda karya sida sidaning don. Tidak lupa juga diingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa mentaati Protokol Kesehatan sesuai imbauan pemerintah dalam upaya mencegah dan memutus penyebaran rantai Covid-19.  
wartawan
I Made Darna
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.