Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Hadiri Pelantikan PPS Pemilu 2024, Badung Dukung secara Moral, Finansial & Fasilitas Sesuai Regulasi

Bali Tribune/ PELANTIKAN PPS - Bupati Giri Prasta saat menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS Pemilu tahun 2024, Selasa (24/1) di Ballroom The Patra Resort & Villas Tuban, Kecamatan Kuta.



Balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyadari suksesnya penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 bukan saja menjadi tugas dari penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu dan DKPP semata, tetapi merupakan tugas semua pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Badung dan seluruh komponen masyarakat.

 
“Kita semua memiliki kepentingan yang sama agar Pemilu serentak tahun 2024 berjalan dengan aman dan damai, serta berkualitas dan berintegritas. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk senantiasa menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Sesuai amanat Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu, Pemerintah Kabupaten Badung  memberikan dukungan moral, finansial dan fasilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” demikian diungkapkan Bupati Giri Prasta saat memberikan sambutan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu tahun 2024, Selasa (24/1) bertempat di Ballroom The Patra Resort & Villas Tuban, Kecamatan Kuta.
 
Turut hadir Perwakilan KPU Provinsi Bali, Anggota DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana, Jajaran Forkopimda Kabupaten Badung, jajaran KPU Kabupaten Badung, jajaran Bawaslu Kabupaten Badung, Kepala OPD terkait di Lingkup Pemkab Badung, Camat beserta Perbekel/Lurah se-Kabupaten Badung.
 
Pada kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta juga mengingatkan semua pihak bahwa Pemilu 2024 merupakan dua agenda besar pesta demokrasi yakni penyelenggaraan Pemilu serentak dan penyelenggaraan Pilkada serentak. Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar sepanjang sejarah perjalanan Bangsa Indonesia. Hal ini karena Pemilu dan Pilkada dilaksanakan secara serentak pada tahun yang sama, melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar dengan rentang pemilihan yang luas dan kondisi geografis yang sangat beragam. Sehingga Pemilu tahun 2024 akan menjadi pekerjaan yang sangat besar dan berat.
 
“Namun Saya meyakini bahwa dengan pengalaman dan SDM penyelenggara Pemilu berkualitas yang kita miliki di Kabupaten Badung dalam penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, kita memiliki bekal yang lebih dari cukup untuk mempersiapkan Pemilu ke depan jauh lebih baik dan berkualitas. Karena kualitas pemilihan umum merupakan pondasi politik yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” ujarnya.
 
Ditambahkan Bupati Giri Prasta, penyelenggaraan Pemilu serentak pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan penyelenggaraan Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
 
“Penyelenggaraan pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Di sisi yang lain, penyelenggaraan Pemilu juga harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Untuk itu, merupakan kewajiban kita semua untuk mewujudkan cita cita luhur dari amanat undang undang tersebut,” imbuhnya.
 
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Badung Wayan Semara Cipta menyampaikan saat ini jumlah penduduk Kabupaten Badung sebanyak 517 ribu jiwa yang membuat kuota kursi DPRD Badung mengalami kenaikan dari 40 kursi menjadi 45 kursi pada tahun 2024.
 

“Kita sebagai penyelenggara Pemilu bertugas sebagai pembawa kebaikan dan berkontribusi untuk kebaikan dalam menyelenggarakan Pemilu khususnya bagi Kabupaten Badung tercinta,” ucapnya.

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.