Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Melaspas Tapakan di Pura Puseh Desa Adat Pelaga

Bali Tribune / MELASPAS - Bupati Giri Prasta saat menghadiri upacara Melaspas, Ngeratep Tapakan Ida Betara di Pura Puseh, Desa Adat Pelaga, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, Selasa (3/12).

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri upacara Melaspas, Ngeratep Tapakan Ida Betara di Pura Puseh, Desa Adat Pelaga, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, Selasa (3/12). Turut hadir dalam kesempatan ini tokoh masyarakat I Wayan Adi Arnawa, anggota DPRD Badung Bima Nata, Kadis Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudatwitha, Camat Petang AA. Ngr Raka Sukaeling serta unsur Tripika Kecamatan Petang, Perwakilan Perbekel Desa Pelaga, serta tokoh masyarakat setempat.

Sebagai wujud dukungan Bupati Giri Prasta menyerahkan bantuan dana secara pribadi sebesar Rp. 25 juta, Bima Nata Rp 25 juta dan I Wayan Adi Arnawa Rp 10 juta.

Dalam sambrama wacananya Bupati Giri Prasta menyampaikan rasa bahagia karena masyarakat Desa Adat Pelaga sudah melaksanakan karya Dewa Yadnya dengan semangat gotong royong. Karya ini dilaksanakan sebagai wujud bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. 

"Dapat dikatakan mengapa di desa adat ini harus ada Barong, fungsi sekarang ada Pelawatan Ida Betara ini di saat Ngunya Desa itu untuk memperbaiki adat semua, apalagi ada upacara ngerebeg yang bertujuan untuk ngastiti jagat itulah tujuan adanya Barong ini, dan tentu dalam pelaksanaan karya ini, dilaksanakan sesuai dengan suksmaning barong yaitu dengan bebarengan atau bersatu. Saya harapkan masyarakat harus gotong royong bersatu agar semua berjalan dengan baik lancer, astungkara masyarakat Desa Adat Pelaga ini Segilik, Seguluk, Selulung Sebayantaka, Gemah Ripah Loh Jinawi, Tata Tentram Kertha Rahaja,” ucap Bupati Giri Prasta seraya berharap melalui upacara ini, masyarakat semua mendapatkan kerahayuan skala dan niskala.

Sementara itu Bendesa Adat Pelaga I Ketut Budiasa mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran Murdaning Jagat Badung bersama undangan lainnya, dimana masyarakat Desa Adat Pelaga melaksanakan upacara melaspas Petapakan ring Pura Puseh, upacara ini dilaksanakan karena ada salah satu tapakan Ida Betara yang harus diperbaiki. “Saat ini sudah selesai diperbaiki, oleh karena itu kami masyarakat Desa Adat Pelaga melaksanakan upacara melaspas yang dipuput oleh Ida Pedanda dari Griya Babakan Cau Belayu Tabanan, dan untuk biaya ngodakan sekaligus melaspas kurang lebih menghabiskan Rp 40 juta," jelasnya.

wartawan
ANA

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.