Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit

Bali Tribune / PITRA YADNYA - Bupati Nyoman Giri Prasta saat menghadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit, Desa Adat Sidan, Desa Belok/Sidan, Kecamatan Petang, Selasa (10/9).

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit, Desa Adat Sidan, Desa Belok/Sidan, Kecamatan Petang, Selasa (10/9). 

Hadir anggota DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, Kadis Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, Camat Petang AA. Ngr Raka Sukaeling beserta unsur Tripika Kecamatan Petang, Perbekel Desa Belok/Sidan I Made Rumawan, serta tokoh dan masyarakat setempat.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah membantu dana sebesar Rp 120 juta, Bupati Giri Prasta secara pribadi membantu Rp 25 juta dan Pemerintah Desa Belok/Sidan membantu sebesar Rp 24,1 juta dan diterima oleh Manggala Karya Dewa Gede Suwardana

Bupati Giri Prasta mengatakan, kedatangannya ke acara memukur kinabulan tepatnya di Banjar Penikit, untuk memberikan motivasi bagaimana caranya agar masyarakat tidak mengeluarkan iuran dan sekaligus memberikan tata cara pelaksanaan dalam urusan Manusia Yadnya, Atma Wedana dan Pitra Yadnya dan ini harus dilakukan dengan baik. “Ibaratnya ketika kita memiliki HandPhone, ada pulsa tetapi sinyal tidak ada berarti kan tidak nyambung, untuk menyambungkan bagaimana umat sedharma yang sedang melaksanakan Pitra Yadnya ini bisa mendapatkan tempat melalui upacara, upakara, dan uparengga itulah tatanan cara untuk mengantarkan atma itu menuju sorga, dan untuk pelaksanaannya diharapkan ini dilakukan dengan cara gotong royong. Bendesa atau Kelian Banjar menggotong dan masyarakat meroyong dengan satu catatan masyarakat tidak mengeluarkan iuran," ungkapnya.

Lebih lanjut di tekankan pentingnya karya Pitra Yadnya Kinembulan dan Manusa Yadnya tersebut. Menurutnya upacara Pitra Yadnya/Atiwa-Tiwa, Atma Wedana dan sarwa prakerti ini merupakan sebuah sarana upacara untuk menyucikan atma sehingga menjadi Dewa Hyang Guru dan melinggih di merajan rong tiga, serta dalam pelaksanaan dari upacara nyekah yang patut dilaksanakan oleh krama sebagai peserta nyekah. “Yang terakhir dan utama adalah saat ngelinggihang disebut Dewa Pratista bermakna menyatukan bumi dengan langit dengan konsep padu muka. Kami harapkan, semua prosesi upacara tersebut dapat diikuti oleh semua keluarga sebagai wujud bakti kita kepada leluhur yang diupacarai,” pintanya.

Sementara itu Perwakilan Manggala Karya I Kadek Ariana, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Bupati Badung bersama undangan lainnya dimana masyarakat Banjar Adat Penikit melaksanakan upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal. “Dapat kami sampaikan dalam pelaksanaan Upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit, Desa Adat Sidan, sudah dilaksanakan mulai tanggal 19 Agustus. Tanggal 7 September upacara Ngeplugin, Nyiramin, Pengaskaran dan tanggal 8 September dilaksanakan upacara Pengabenan dan Nganyut, Ngangkid, Ngerorasan serta Mecaru. Tanggal 10 September dilanjutkan dengan upacara Ngangget Daun Beringin selanjutnya Ngajum Sekah, Ngening dan puncak Upacara Nyekah dan pada tanggal 11 September 2024 ini acara terakhir meajar-ajar sampai upacara ngelinggihang di Merajan soang-soang. Kami sampaikan juga yang ikut dalam pelaksanaan upacara kali ini untuk ngaben saja sebanyak 7 orang dan selanjutnya untuk acara nyekah diikuti sebanyak 10 orang," jelasnya.

wartawan
ANA
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.