Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Terima Jajaran KPU

Bali Tribune / PEMILU SERENTAK - Bupati Nyoman Giri Prasta saat menerima jajaran KPU Kabupaten Badung, terkait koordinasi rancangan biaya Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 di Puspem Badung, Kamis (24/3).

balitribune.co.id | MangupuraJajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah berproses mengikuti jadwal KPU Pusat terkait dengan Pemilu Serentak (Pemilu Presiden, DPD, DPR RI, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II) pada Februari 2024 serta Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) November 2024. 

Hal itu terungkap saat Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menerima jajaran KPU Badung terkait koordinasi rancangan biaya Pemilihan Serentak tahun 2024 di Puspem Badung, Kamis (24/3).

Bupati Giri Prasta menyatakan saat ini KPU berkoordinasi mengenai rancangan anggaran pemilihan serentak tahun 2024. Mengenai rancangan anggaran pemilihan serentak 2024, diharapkan KPU Badung dapat mengajukan rancangan tersebut sehingga secara administrasi sudah masuk di Pemkab Badung. Sehingga rumah besarnya berkenaan dengan anggaran nanti sudah ada dan tidak kekurangan dana pada saat pemilihan.

Mengenai validasi data, Bupati telah meminta kepada KPU yang khusus menangani bidang data agar berkoordinasi dengan Disdukcapil guna memastikan berkenaan jumlah penduduk wilayah per banjar, kelurahan/desa termasuk jumlah pemilih.

Sementara Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta menyampaikan, audiensi dengan Bupati Badung dalam rangka untuk menyongsong pemilihan serentak tahun 2024. Karena KPU RI telah menetapkan jadwal pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Kemudian masih berupa draft rancangan untuk pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Audiensi ini untuk berkoordinasi mengenai kesiapan anggaran pemilihan serentak, paling tidak sudah dapat disiapkan di anggaran induk 2023, sehingga KPU Badung benar-benar siap anggaran dengan tetap memperhatikan kondisi pandemi.

“Jadi yang kita anggarkan itu sudah mencakup anggaran yang berkaitan dengan fasilitasi alat pelindung diri (APD). Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, masih memperhatikan seperti pelaksanaan pilkada pemilihan bupati 2020 kemarin di situasi pandemi,” jelasnya. Untuk itu total anggaran yang diajukan mencapai Rp 47,6 miliar.

Ditanya mengenai data pemilih, menurut Semara Cipta memang menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pemilihan bagi KPU Badung adalah validasi data pemilih. KPU Badung saat ini sedang melakukan proses daftar pemilih berkelanjutan, salah satu strateginya adalah KPU membuat google site, jadi link kepada pemilih-pemilih pemula yang ada di sekolah-sekolah.

Disamping itu mensinergikan antara validasi data kependudukan yang ada di Disdukcapil dengan KPU dan sama-sama melakukan koordinasi, serta melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Ke depan diharapkan antara data pemilih dan data kependudukan saling sinkron dan semakin valid. 

wartawan
ANA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.