Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Jembrana Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Bali Tribune / RANPERDA - Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menyampaikan Ranperda Pertanggungjawanan APBD 2022.
balitribune.co.id | NegaraBupati Jembrana, I Nengah Tamba menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. Raperda tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (19/6).
 
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, dihadiri unsur Pimpinan dan anggota legislatif. Juga hadir dalam rapat Wakil Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna, Forkompinda dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.
 
Bupati Nengah Tamba mengatakan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tugas dan tanggung jawab kepala daerah, sesuai yang diamanatkan UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Menurutnya kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada masyarakat, pemerintah pusat dan kepada DPRD. “Hari ini saya sampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD,” ujarnya.
 
Dalam laporannya tersebut berisi semua uraian dari proses proses pendapatan dan belanja. Juga disampaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali yang diserahkan bulan Mei lalu. Dan Jembrana memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
 
"Prestasi ini mampu diraih tentunya berkat kerja keras dan dedikasi dari rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Jembrana, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta dukungan dari masyarakat Jembrana," ungkapnya.
 
Adapun Pendapatan tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp. 159.147.495.549,00 terealisasi sebesar Rp. 175.992.613.179,63  atau atau mencapai 110,58 %. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp. 963.101.939.495,00 terealisasi sebesar Rp. 919.698.952.459,00  atau mencapai 95.49 persen.
 
Sedangkan dari sisi belanja tahun 2022 sebesar Rp. 1.250.004.182.070,00 dengan realisasi Rp. 1.131.655.987.519,93 atau 90.53 persen. Belanja operasional direncanakan sebesar Rp. 968.443.569.920,00 dengan realisasi sebesar Rp. 877.968.599.857.16 atau sebesar 90,66 % persen. 
 
Kemudian, Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 153.266.313.085,00, terealisasi sebesar Rp. 128.377.652.063.77 atau 83.76 persen. Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar Rp. 6.280.562.505,00 terealisasi sebesar Rp. 3.495.999.039  atau 55.66 persen. 
 
Sementara untuk Transfer dianggarkan sebesar Rp. 122.013.736.560,00, terealisasi sebesar Rp. 121.813.736.560,00 atau mencapai 99,84 persen.
 
wartawan
PAM
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.