Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Karangasem, Gede Dana, Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Karate KKI Bali

Bali Tribune / KKI - Bupati Karangasem, I Gede Dana saat menghadiri ujian kenaikkan tingkat Karete KKi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gede Dana, yang juga merupakan Ketua Kushin Ryu M Karate-do Indonesia (KKI) Bali, menghadiri pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat dari Kyu VII hingga Kyu III yang diselenggarakan oleh KKI Kabupaten Karangasem. Acara ini berlangsung di Lapangan GOR Gunung Agung, Amlapura, pada Senin (17/6).

Ketua Umum KKI Kabupaten Karangasem, I Putu Astika, melaporkan bahwa kegiatan ujian kenaikan tingkat ini dihadiri oleh empat orang penguji dari Provinsi Bali dan diadakan dalam rangka evaluasi, pembinaan, dan pengembangan teknik karate bagi para pesertanya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para karateka dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka sesuai dengan jenjang yang diikuti.

Ia menambahkan, Majelis Sabuk Hitam KKI Karangasem turut membantu menguji dengan jumlah 12 orang. Dojo yang mengikuti kenaikan sabuk yaitu Dojo Temega 11 orang, Dojo Alengka 13 orang, Dojo Jibaku 4 orang, Dojo Asta Satria 8 orang, Dojo Harmoni 18 orang, Dojo Maruti 15 orang, Dojo Penaban 10 orang, dan Dojo Gunung Agung 93 orang. Total peserta adalah 172 orang. Tingkatan warna sabuk yang diuji yaitu, sabuk putih (kyu 7) ke sabuk kuning (kyu 6) sebanyak 82 peserta, sabuk kuning (kyu 6) ke sabuk hijau (kyu 5) sebanyak 38 peserta, sabuk hijau (kyu 5) ke sabuk biru muda (kyu 4) sebanyak 28 peserta, dan sabuk biru muda (kyu 4) ke sabuk biru tua (kyu 3) sebanyak 25 orang.

Pada kesempatan tersebut, Bupati I Gede Dana juga menyampaikan sambutannya dan menekankan pentingnya pembinaan karate sejak dini untuk menciptakan generasi yang disiplin, berkarakter, dan memiliki kemampuan bela diri yang baik. Beliau juga mengapresiasi semangat dan dedikasi para peserta serta pelatih yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.

"Pembinaan karate tidak hanya tentang fisik, tetapi juga mental dan karakter. Saya berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat besar bagi perkembangan olahraga karate di Kabupaten Karangasem," ujar Bupati I Gede Dana.

Dengan berlangsungnya kegiatan ini, diharapkan karate di Kabupaten Karangasem dapat terus berkembang dan menghasilkan atlet-atlet berprestasi di masa depan.

wartawan
AGS
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.