Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Karangasem Gratiskan Tagihan Air Bersih Untuk Warga Kurang Mampu Selama 3 Bulan

Bali Tribune / Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri dan Direktur Perumda Giri Tohlangkir, I Gusti Made Singarsi, dalam rapat membahas kebijakan pemerintah mengratiskan tagihan bulanan rekening air bersih bagi masyarakat yang kurang mampu, Rabu (15/4)

balitribune.co.id | Amlapura - Wabah Covid-19 yang terjadi saat ini paling dirasakan dampaknya oleh warga kurang mampu di Karangasem, berbagai kebijakan diluncurkan oleh Pemkab Karangasem guna mengurangi beban yang ditanggung masyarakat kurang mampu, salah satunya mengratiskan tagihan bulanan rekening air bersih bagi masyarakat yang kurang mampu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri dan Direktur Perusda Giri Tohlangkir, I Gusti Made Singarsi, kepada awak media dalam keterangan persnya Rabu (15/4) kemarin. Saat ini Perumda Giri Tohlangkir tengah menyisir pelanggan yang masuk dalam kategori kurang mampu.

“Kami akan bergerak cepat melakukan pendataan atau penyisiran pelanggan yang masuk dalam kategori warga kurang mampu. Setelah data kita dapatkan tagihan Bulan April yang di bayar Mei sudah bisa kita gratiskan,” tegas Gusti Made Singarsi.

Pihaknya di Perusda Giri Tohlangkir telah berkoordinasi dengan Pemkab Karangasem dan juga telah dibahas soal alokasi anggaran untuk tagihan rekening air bersih warga kurang mampu. Dan dari hasil pembahasan telah  disiapkan anggaran sebesar Rp. 1.6 Milyar. “Untuk berapa jumlah pelanggan dari kalangan warga kurang mampu, nanti akan kami sampaikan secara detail karena saat ini kami masih melakukan peyisiran atau pendataan,” tandasnya.

Soal himbauan Ketua DPRD Karangasem yang mendorong Bupati Karangasem mengratiskan pembayaran air untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menurutnya jauh sebelum Tanggal 9 April ini sejatinya sudah dibahas antara Pemkab Karangasem dengan Perusda Giri Tohlangkir dan itu sudah selesai. Artinya tidak perlu di dorong-dorong lagi karena barang itu sudah selesai. Lebih jauh dijelaskannya, apa itu MBR agar tidak salah kaprah. Kata dia MBR itu merupakan program bantuan pusat untuk sambungan air bersih bagi warga kurang mampu.

“Jadi tegasnya lagi untuk kebijakan menggratiskan pembayaran tagihan rekening air bersih itu bukan hanya untuk warga yang sudah mendapatkan program MBR, tetapi untuk seluruh masyarakat yang kurang mampu,” lugasnya.

Sementara itu, Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri menjelaskan, jika kebijakan menggratiskan tagihan air bersih untuk warga kurang mampu ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang cukup berat, yang dirasakan oleh masyarakat kurang mampu di Karangasem akibat Wabah Covid-19.

“Dengan kebijakan ini kami berharap beban ekonomi yang harus ditanggung masyarakat kurang mampu di Karangasem bisa berkurang dan teratasi. Kami Pemerintah Kabupaten Karangasem akan selalu hadir dan melakukan berbagai upaya untuk menjaga seluruh masyarakat dari penyebaran Wabah Covid-19 termasuk dampak yang ditimbulkan,” ungkap Mas Sumatri.

wartawan
Husaen SS.
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Mutasi untuk Penyegaran, Bupati Karangasem Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melantik sekaligus mengambil sumpah 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Prosesi pelantikan berlangsung di Wantilan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (20/8), dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.