Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Karangasem I Gede Dana Membuka Kegiatan Musrenbang RPJPD 2025-2045

Bali Tribune/ MUSRENBANG - Bupati Karangasem I Gede DAna membuka kegiatan Musrenbang RPJPD 2025-2045.


balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045 pada Selasa, 30 April 2024, di Gedung Sabha Prakerthi, Kantor Bupati Karangasem. Musrenbang ini juga dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa dan Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem nasional.

Bupati Karangasem I Gede Dana menjelaskan bahwa Musrenbang ini menjadi langkah prinsipil dan fundamental dalam proses penyusunan RPJPD, melibatkan seluruh stakeholder dan pemerintah yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Karangasem. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi, pendapat, dan saran guna menyempurnakan Rancangan RPJPD Kabupaten Karangasem untuk periode 2025-2045. “RPJPD menjadi perwujudan konkret dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran utama pembangunan daerah dalam jangka panjang, yang berlaku selama 20 tahun. Dokumen ini dibuat dengan mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan rencana tata ruang wilayah,” demikian Gede Dana.

Kepala Bappeda Kabupaten Karangasem, I Nyoman Sutirtayasa menekankan sasaran utama RPJPD Karangasem termasuk peningkatan pendapatan perkapita, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan daya saing daerah, peningkatan ketahanan iklim, dan peningkatan daya saing SDM. Perhatian khusus juga diberikan pada mitigasi dan antisipasi bencana, mengingat Kabupaten Karangasem merupakan daerah rawan bencana. “Tujuan dari Musrenbang ini adalah untuk mencapai rencana pembangunan jangka panjang yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah, dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia,” ujarnya. Dengan demikian diharapkan terbentuknya arah kebijakan dan program prioritas yang konkret untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karangasem tahun 2025-2045

Proses penyusunan Rancangan RPJPD Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045 telah melalui beberapa tahapan, termasuk Konsultasi Publik, Pembahasan Penyelarasan RPJPN dengan RPJPD Provinsi dan RPJPD Kabupaten/Kota se-Bali, serta konsultasi dengan DPRD.

Peserta Musrenbang RPJPD Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045 melibatkan perwakilan DPRD, Perangkat Daerah, Delegasi Desa, Majelis Desa Adat, Organisasi Profesi, dan stakeholder lainnya.

wartawan
AGS
Category

Dalang Cantik Asal Sulangai Kisahkan "Pralaya Senopati Salya" di Parade Wayang Kulit PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Parade Wayang Kulit Dalang Wanita Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, yang merupakan duta Kabupaten Badung pada perhelatan Pesta Kesenian Bali, tampil di depan Gedung Kriya, Art Centre Denpasar, Selasa (15/7) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perhiasan Emas Berkualitas Tinggi di Bali, New Divine Gems and Jewellery Jawabannya

balitribune.co.id | Denpasar - Kabar gembira bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki perhiasan emas dengan kualitas tinggi. Ini seiring dibukanya New Divine Gems and Jewellery yang menyediakan perhiasan emas dengan kualitas tinggi pada Jumat (11/7). Lokasinya pun sangat strategis karena berada di jantung Kota Denpasar Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan No. 08 Renon, Denpasar Selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan dari Pesisir Bingin: Harapan Baru untuk Dialog dan Kepastian Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa panjang soal status kepemilikan, izin usaha, dan penggusuran bangunan di kawasan Pantai Bingin, Badung, akhirnya memasuki babak hukum. Pada 22 Juni 2025, kuasa hukum masyarakat pesisir Bingin, Ussyana Dethan bersama rekannya Alexius Barung, SH, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terhadap Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Gandeng Media Studi Tiru Pengelolaan Sampah di TPST Sandubaya

balitribune.co.id | Mataram - Di tengah darurat sampah yang melanda Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya tampil sebagai solusi nyata. Mengolah hingga 40 ton sampah setiap harinya, TPST ini tidak hanya mengandalkan inovasi lokal, tetapi juga menghindari kerumitan sistem dengan cara mandiri dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.