Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Karangasem I Gede Dana Membuka Kegiatan Musrenbang RPJPD 2025-2045

Bali Tribune/ MUSRENBANG - Bupati Karangasem I Gede DAna membuka kegiatan Musrenbang RPJPD 2025-2045.


balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045 pada Selasa, 30 April 2024, di Gedung Sabha Prakerthi, Kantor Bupati Karangasem. Musrenbang ini juga dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa dan Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem nasional.

Bupati Karangasem I Gede Dana menjelaskan bahwa Musrenbang ini menjadi langkah prinsipil dan fundamental dalam proses penyusunan RPJPD, melibatkan seluruh stakeholder dan pemerintah yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Karangasem. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi, pendapat, dan saran guna menyempurnakan Rancangan RPJPD Kabupaten Karangasem untuk periode 2025-2045. “RPJPD menjadi perwujudan konkret dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran utama pembangunan daerah dalam jangka panjang, yang berlaku selama 20 tahun. Dokumen ini dibuat dengan mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan rencana tata ruang wilayah,” demikian Gede Dana.

Kepala Bappeda Kabupaten Karangasem, I Nyoman Sutirtayasa menekankan sasaran utama RPJPD Karangasem termasuk peningkatan pendapatan perkapita, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan daya saing daerah, peningkatan ketahanan iklim, dan peningkatan daya saing SDM. Perhatian khusus juga diberikan pada mitigasi dan antisipasi bencana, mengingat Kabupaten Karangasem merupakan daerah rawan bencana. “Tujuan dari Musrenbang ini adalah untuk mencapai rencana pembangunan jangka panjang yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah, dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia,” ujarnya. Dengan demikian diharapkan terbentuknya arah kebijakan dan program prioritas yang konkret untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karangasem tahun 2025-2045

Proses penyusunan Rancangan RPJPD Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045 telah melalui beberapa tahapan, termasuk Konsultasi Publik, Pembahasan Penyelarasan RPJPN dengan RPJPD Provinsi dan RPJPD Kabupaten/Kota se-Bali, serta konsultasi dengan DPRD.

Peserta Musrenbang RPJPD Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045 melibatkan perwakilan DPRD, Perangkat Daerah, Delegasi Desa, Majelis Desa Adat, Organisasi Profesi, dan stakeholder lainnya.

wartawan
AGS
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.