Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Karangasem Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 72 Perbekel

Bali Tribune/ KUKUHKAN - Bupati Karangasem, I Gede Dana mengukuhkan sebanyak 72 Perbekel se Kabupaten Karangasem.


balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gede Dana mengukuhkan perpanjangan masa jabatan para perbekel di Kabupaten Karangasem dalam sebuah upacara yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerthi Kantor Bupati Karangasem, Selasa (25/6/2024). Pengukuhan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel.

Sebanyak 72 perbekel menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan dalam kesempatan tersebut. Dari jumlah itu, 21 perbekel yang masa jabatannya sebelumnya dari 2020-2026, kini diperpanjang hingga 2028. Sementara itu, 51 perbekel yang masa jabatannya dari 2022-2028, diperpanjang hingga 2030.

Bupati I Gede Dana menekankan pentingnya perpanjangan masa jabatan ini sebagai bagian dari dinamika pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ia mengingatkan para perbekel untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan loyalitas. "Saya harapkan saudara-saudara yang baru saja saya kukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, jujur, dan adil," tegas Bupati Dana.

Para perbekel juga diharapkan mampu mengelola aparatur desa secara optimal demi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Bupati Dana juga mengingatkan para perbekel untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengelolaan keuangan desa. "Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sangat penting. Jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari akibat kesalahan atau kelalaian," ujarnya.

Bupati Dana menekankan pentingnya hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan seluruh elemen di desa. "Bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi, dan kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat demi kemajuan desa," kata Bupati Dana.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Dana mengucapkan selamat kepada para perbekel yang masa jabatannya diperpanjang. "Saya titipkan dan percayakan tugas ini di pundak saudara. Bangun desa dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas, serta rangkul segenap masyarakat," tandasnya.

wartawan
AGS
Category

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.