Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Karangasem Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 72 Perbekel

Bali Tribune/ KUKUHKAN - Bupati Karangasem, I Gede Dana mengukuhkan sebanyak 72 Perbekel se Kabupaten Karangasem.


balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gede Dana mengukuhkan perpanjangan masa jabatan para perbekel di Kabupaten Karangasem dalam sebuah upacara yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerthi Kantor Bupati Karangasem, Selasa (25/6/2024). Pengukuhan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel.

Sebanyak 72 perbekel menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan dalam kesempatan tersebut. Dari jumlah itu, 21 perbekel yang masa jabatannya sebelumnya dari 2020-2026, kini diperpanjang hingga 2028. Sementara itu, 51 perbekel yang masa jabatannya dari 2022-2028, diperpanjang hingga 2030.

Bupati I Gede Dana menekankan pentingnya perpanjangan masa jabatan ini sebagai bagian dari dinamika pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ia mengingatkan para perbekel untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan loyalitas. "Saya harapkan saudara-saudara yang baru saja saya kukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, jujur, dan adil," tegas Bupati Dana.

Para perbekel juga diharapkan mampu mengelola aparatur desa secara optimal demi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Bupati Dana juga mengingatkan para perbekel untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengelolaan keuangan desa. "Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sangat penting. Jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari akibat kesalahan atau kelalaian," ujarnya.

Bupati Dana menekankan pentingnya hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan seluruh elemen di desa. "Bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi, dan kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat demi kemajuan desa," kata Bupati Dana.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Dana mengucapkan selamat kepada para perbekel yang masa jabatannya diperpanjang. "Saya titipkan dan percayakan tugas ini di pundak saudara. Bangun desa dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas, serta rangkul segenap masyarakat," tandasnya.

wartawan
AGS
Category

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.