Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Karangasem Pimpin Apel Peringatan Hari Ibu ke-93

Bali Tribune/ BINGKISAN - Bupati Karangasem I Gede Dana menyerahkan bingkisan serangkaian peringatan Hari Ibu.



balitribune.co.id |  Amlapura - Memperingati Hari Ibu ke-93 yang jatuh pada tanggal 22 Desember 2021, dan mengusung tema Perempuan Berdaya Indonesia Maju, Pemerintah Kabupaten Karangasem melakukan upacara peringatan dipimpin Bupati Karangasem I Gede Dana, di lapangan Kantor Bupati Karangasem.

Dalam momen Hari Ibu tersebut, Bupati I Gede Dana juga menyerahkan bingkisan secara simbolis dari CSR Bank BPD Bali Cabang Karangasem kepada dua orang veteran atas nama Ni Nyoman Toya dan Ni Nyoman Sukerti, serta kepada 2 orang anak yatim piatu dikarenakan terpapar Covid 19 atas nama I Wayan Wilyana Agustian Dika dan Ni Ketut Witya Anggeswari, dilanjutkan dengan penyerahan pakaian sekolah secara simbolis kepada siswa atas nama I Kedek Yuda Aditya dan Niluh Ayu Sutiantini. Bupati I Gede Dana juga menyerahkan penghargaan kepada para pemenang kejuaraan lomba baca puisi dalam rangka Hari Ibu yang ke-93.

Bupati Gede Dana mengatakan peringatan Hari Ibu dirayakan setiap tahun sebagai bentuk penghargaan kepada perjuangan perempuan Indonesia dari masa ke masa. Bupati berharap para ibu khususnya di Kabupaten Karangasem agar betul-betul menjadi ibu kepada anak anaknya. “Karena para ibu inilah yang akan membangkitkan Karangasem, dan para generasi penerus kita adalah berasal dari seluruh ibu,” tandasnya.

Dikatakannya, pandemi Covid-19 seperti sekarang ini telah menempatkan perempuan pada situasi yang lebih rentan, dimana tertuang dalah hasil survei bahwa Covid-19 telah memperparah kerentanan ekonomi perempuan dan kesetaraan gender. Oleh karenanya, aksi kolaboratif dan sinergi dalam mewujudkan kesetaraan gender harus dilakukan antar komponen dalam menyiapkan generasi yang lebih baik dan berkualitas untuk mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Karangasem.

Bupati mengharapkan supaya para ibu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan juga dari para suaminya, "Jujur saya ucapkan bahwa anak anak bisa pintar bisa maju ya karna berkat seorang ibu yang mendidiknya dan oleh sebab itu, kami memberikan hormat yang setinggi tingginya kepada seluruh ibu," ucap Gede Dana.

Terkait para anak yang ditinggal orangtuanya atau ditinggal ibunya, Gede Dana mengatakan jika Pemerintah Karangasem akan berusaha mendorong bahkan akan mengusahakan yang terbaik bagi anak tersebut, misalnya mencarikan dan mengusahakan untuk beasiswa minimal sampai SMA. "Karena bagaimana pun anak anak yang ditinggal adalah korban dari bencana alam, pemerintah mempunyai kewajiban untuk membantunya," imbuh Bupati.

wartawan
AGS
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.