Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Made Gianyar Harapkan Pemimpin Lebih Baik

Bali Tribune/ HAK SUARA - Bupati I Made Gianyar gunakan hak suara di TPS 001 SDN Bunutin, Desa Bunutin, Kintamani, Rabu (9/12).
Balitribune.co.id | Bangli - Moment Pilkada diharapkan melahirkan pemimpin yang lebih baik dari sebelumnya. Hal tersebut diungkapkaBupai Made Gianyar usai  menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Bangli, di TPS 001 SDN Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (9/12) sekitar pukul 09.30 Wita. Selain itu Made Gianyar mengharapkan masyarakat menghormati dan menerima  hasil pemilihan nantinya. 
 
Di sisi lain, calon bupati (Cabup) urut 1 Made Subrata memilih di lokasi yang sama dengan Bupati Made Gianyar. Sedangkan Cabup urut 2, Sang Nyoman Sedana Arta memilih di TPS 003, Balai Serbaguna Desa Sulahan Kecamatan Susut, Bangli. 
 
Bupati Made Gianyar mengatakan dalam Pilkada Bangli ini tidak incumbent atau petahana. Diharapkan dalam pemilihan ini akan lahir pemimpin yang lebih baik agar Bangli dapat melangkah maju. Pihaknya mengingatkan agar proses pemilihan tidak melanggar aturan sehingga pemimpin yang dihasilkan juga tidak bertentangan dengan aturan. "Tidak ada gunanya memilih dengan kecurangan, dan tidak ada guna kita membentuk pemimpin melanggar aturan. Ini adalah pondasi, bila kita taat aturan tentu pemimpin yang dilahirkan taat aturan," jelasnya seraya menambahkan apapun hasilnya nanti agar bisa diterima semua kalangan.
 
Cabup Made Subrata mengatakan setalah dilaksanakan pencoblosan, agar tidak ada ketegangan  atar warga. Siapapun yang terpilih nantinya merupakan harapan masyarakat Bangli.  Made Subrata mengaku, pemantauan hasil diserahkan kepada Tim Pemenangan dan Tim Relawan. Sementara itu, Cabup Sang Nyoman Sedana Arta menyebutkan jika pelaksanaan pencoblosan berjalan lancar, suasana tenang dan santai. Setelah berjalanya pesta demokrasi ini, pihaknya berharap masyarakat saling bahu-membahu, bekerja sama sama membangun Bangli. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.