Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Mahayastra Segera Isi Kekosongan Pimpinan OPD

I Made Mahayastra
Bali Tribune / Bupati Gianyar, I Made Mahayastra

balitribune.co.id | Gianyar - Sejak berakhirnya masa jabatan hingga  I Made Mahayastra kembali menjadi Bupati Gianyar, banyak kursi jabatan termasuk pimpinan dewan yang kosong. Lantaran terganjal regulasi, Bupati Mahayastra pun baru bisa gelar mutasi paling cepat bulan juli mendatang.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2024, sejumlah jabatan eselon 2 atau kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar,  kosong ditinggal pensiun. Tanggung jawabnya diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Dimana para Plt tersebut semuanya rangkap tugas, karena menjabat sebagai kepala definitif di organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Sedikitnya, ada 15 OPD yang ada di Pemkab Gianyar, jumlah OPD yang tak memiliki kepala definitif sebanyak enam kursi. Mulai dari Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Gianyar, Dinas Pendidikan Gianyar (Disdik), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Adapun Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Gianyar saat ini  diprgang sementara oleh I Made Arianta, yang secara definitif menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar. Sementara untuk BPKAD, ditanggung jawabi oleh I Gusti Bagus Adi Widhya Utama alias Ngurah Bem yang secara definitif menjabat Kepala Inspektorat Gianyar.

Syukurnya, tanpa pimpinan OPD yang difinitif, torehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui program-program BPKAD, seperti penerima Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dan Pajak Hiburan, terus membukukan peningkatan. Di tahun 2023 PAD Gianyar dari pajak sebesar Rp 1 triliun lebih, dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 597,6 miliar. Sementara di tahun 2024, pendapatan dari sektor pajak mencapai Rp 1,3 triliun.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra saat dikonfirmasi, Senin (23/6) mengungkapkan, terkait pengisian kepala definitif pada OPD yang kosong, dirinya terkendala aturan. Sebab ia baru bisa melantik pejabat setelah enam bulan menjabat sebagai Bupati. Mahayastra pun berencana melakukan pengisian tersebut pada Juli 2025. "Bupati yang baru dilantik, boleh mengadakan mutasi setelah 6 bulan menjabat. Kita rencanakan di bulan Juli ini," ujarnya.

Mahayastra pun menegaskan, meskipun diisi oleh Plt, namun hal tersebut tak menurunkan kinerja pemerintahan. Sebab ia menilai, para pejabat yang ditugaskan rangkap jabatan tersebut merupakan SDM unggul.  

"SDM kita di Gianyar sudah sangat bagus. Tinggal menunggu momentum aja untuk pengisian setelah 6 bulan saya dilantik," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.