Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Mas Sumatri Tegaskan Warga Bisa Diusulkan Sebagai Penerima BSU Meski Sudah Dapat Sembako

Bali Tribune / Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengambil kebijakan akan mengusulkan calon penerima Bantuan Stimulus Usaha (BSU) yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, meskipun sebelumnya yang bersangkutan mendapatkan bantuan sembako dari kami. “Kami akan setorkan data calon penerima BSU ke provinsi kendatipun sebelumnya yang bersangkutan telah menerima sembako dari kami,’’ ujarnya kemarin Kamis (21/5/2020).

Kebijakan itu diambil Mas Sumatri usai bertemu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali Drh. I Wayan Mardiana kemarin sore di Renon selama dua jam. Walaupun hari libur, Ia bersama Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem I Nengah Toya,  bergerak cepat menemui Kadiskop dan UMKM Provinsi Bali untuk membahas wacana yang berkembang bahwa para penerima bantuan sembako dari kami tidak berhak atas bantuan stimulus usaha kendati benar usaha kecilnya bangkrut karena terdampak Covid-19.

Bupati perempuan pertama di Karangasem ini menjabarkan argumentasi atas kebijakan yang diambilnya itu. Merujuk pada tiga skema penanganan Covid-19 oleh Pemprov Bali, Mas Sumatri mengatakan bahwa skema II yaitu Kebijakan Penanganan Dampak Covid-19 terhadap Ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 milyar. “Pagu anggaran tersebut digunakan untuk penanganan atau penyelamatan kegiatan usaha akibat Covid-19. Saya ingat betul ucapan Pak Gubernur saat kami diberi penjelasan dan dokumennya ada. Sekali lagi, penyelamatan kegiatan usahanya,’’ ujarnya.

Hal ini, kata Bupati, diperkuat dengan pertemuan 4 Mei 2020 yang dihadiri oleh Kadiskop dan UKM se-Bali di Diskop dan UKM Provinsi Bali yakni Sosialiasi Juknis Penggunaan Dana BTT Penyelamatan Usaha akibat Dampak Covid-19 di Provinsi Bali. “Jadi saya ulang lagi, juknis Penyelamatan Usaha. Artinya apa? Penerima bantuan adalah  seseorang yang memiliki usaha kecil yang terdampak. Tentu, tidak adil dan tidak benar jika gara-gara mendapat sembako yang merupakan bagian dari Jaring Pengaman Sosial lalu usaha kecil itu tak boleh dapat BSU padahal nyata-nyata usahanya ambruk karena Covid,” tegas istri pengusaha I Gusti Made Tusan ini.

Ia menganalogikan seorang penderita Covid yang mendapatkan perawatan dari pemerintah. Orang ini telah mendapat bantuan kluster bidang kesehatan. Namun setelah sembuh, ia miskin dan tidak punya penghasilan. Ia dapat sembako dari jaring pengaman sosial. “Jika dikatakan dobel bantuan, maka kasus begini juga dobel bantuan. Bantuan kesehatan dan jaring pengaman sosial. Tapi gak masalah kan,’’ ceritanya.

Sama dengan yang diributkan sekarang ini. Seorang pedagang kecil saat ini mendapat sembako karena tak memiliki cukup uang untuk bertahan hidup dengan keluarganya. Apa salahnya jika dagangannya agar bisa pulih kembali juga dibantu melalui bantuan stimulus usaha. “Kan memang sasaran BSU untuk menyelamatkan usahanya. Menyelamatkan orangnya dari kelaparan dengan jaring pengaman sosial.  Bahkan sejauh ini tidak ditemukan ketentuan hukum bahwa  bagi sesorang yang telah memperoleh sembako Jaring Pengaman Sosial tidak berhak atas BSU,” tambahnya.

Untuk itu, Bupati memerintahkan seluruh kepala desa dan lurah untuk menyetorkan semua usulan yang memenuhi syarat sesuai surat edaran Pj. Sekda tanggal 8 April 2020. ‘’Jika hanya dapat sekadar sembako dari kami akan tetapi syarat lain memenuhi, usulkan. Nanti kami yang akan menyetor langsung ke provinsi,’’ lugasnya.

Sebelum ini, sebuah media online merilis berita bahwa para penerima bantuan sembako Pemkab Karangasem tidak berhak lagi atas bantuan stimulus usaha. Bantuan stimulus usaha diperuntukkan bagi pelaku usaha informal seperti warung tradisional, pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang keliling, industry rumah tangga, perajin, bengkel kecil, ojek konvensional/online, peternak dan pekerja harian, Juga Industri kecil dan Menengah serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

wartawan
Husaen SS.
Category

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

70 Paskibraka Badung Intensif Berlatih, Siap Jalankan Tugas HUT ke-81 RI

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung terus mematangkan kesiapan untuk menjalankan tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. Kamis, (13/8/26).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lolos Seleksi Ketat, Ngurah Baja Jadi Calon Tunggal Ketua IOF Pengda Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan 2022–2026, seluruh jajaran dan komunitas pecinta mobil 4x4 di Pulau Dewata menanti momen penting Musyawarah Daerah (Musda) Indonesia Off Road Federation (IOF) Pengda Bali. Agenda tersebut akan digelar pada Minggu (16/8/2026) di Hotel Larina, Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Fakta Baru Kasus Pencuri Ayam Tewas di Tabanan: Masih Hidup Saat Diserahkan ke Polisi

balitribune.co.id I Tabanan - Tim kuasa hukum Krama Desa Adat Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, mengungkap fakta baru terkait tewasnya terduga pencuri ayam berinisial KD (asal Desa Sidetapa, Buleleng). Mereka menduga ada keterlibatan warga luar desa dalam kematian KD karena korban masih hidup saat diserahkan ke kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.