Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Putu Agus Suradnyana: Tangkap, Jika Ada Ketidakwajaran dalam Proses PPDB

Bali Tribune/ Putu Agus Suradnyana
balitribune.co.id | Singaraja - Untuk menghindari proses tidak wajar dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta aparat kepolisian ikut memantau proses tersebut. Hal itu untuk menghindari adanya kecurangan penerbitan surat keterangan (suket) dan verifikasi surat keterangan domisili dari pihak kelurahan.
 
Bupati Agus Suradnyana mendapat informasi adanya proses tak wajar dengan penerbitan suket domisili dari kelurahan, khususnya kelurahan yang mewilayahi sekolah-sekolah favorit di Buleleng. Bahkan, Agus Suradnyana mensinyalir ada praktik jual beli suket domisili dari sejumlah oknum pegawai kelurahan dengan pihak orangtua yang sedang mencari sekolah untuk putra putrinya.
 
“Saya harapkan pihak kepolisian ikut melakukan verifikasi, kalau sampai nanti ada pemungutan uang dan pemalsuan dalam penerbitan surat domisili, ditangkap saja,” tegas Bupati Agus Suradnyana, Selasa (2/7).
 
Terkait kemungkinan adanya oknum lurah bermain, Bupati Agus mengaku tidak peduli dan meminta kepolisian menangkap dan melakukan proses hukum. Menurut bupati, ia mendapat informasi ada sejumlah oknum di tingkat kelurahan melakukan pungutan yang sama sekali diluar kewajaran dalam proses penerbitan surat keterangan domisili. Itu untuk  memuluskan calon siswa bersekolah pada sekolah tujuan.
 
Atas adanya dugaan penyimpangan itu, Bupati Agus mengimbau kepada seluruh jajaran kelurahan di Buleleng agar tidak berlaku curang dalam proses PPDB. Lurah dan stafnya dalam mengeluarkan dokumen administrasi domisili kependudukan harus berhati-hati serta selalu berpedoman pada aturan berlaku, sehingga tidak terkena dampak hukum. ”Saya sudah panggil Kadis Pendidikan untuk menyikapi hal ini (PPDB),” tandas Bupati Suradnyana.
 
Proses PPDB tahun ini sedikit kacau akibat adanya kerancuan dalam menafsirkan kebijakan pemerintah pusat  melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Dalam kebijakan tersebut dibolehkan menggunakan suket domisili sebagai dasar penentuan zonasi sekolah. Namun demikan, di Buleleng belum ditemukan adanya proses yang tidak wajar dan prinsip dalam proses PPDB tahun 2019 ini.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.