Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Putu Artha Soroti Penerima Beasiswa

TIDAK HADIR- Para penerima beasiswa dari Pemkab Jembrana, yang sebagian dari mereka tidak hadir langsung saat bertatap muka dengan Bupati Jembrana Putu Artha, Jumat (21/12).

BALI TRIBUNE - Ratusan mahasiswa asal Jembrana, Jumat (21/12) akhirnya menerima beasiswa dari Pemkab Jembrana. Namun seperti periode sebelumnya, banyak penerima besiaswa itu saat tatap muka justru diwakili orangtuanya. Ketidakhadiran para penerima beasiswa ini mendapat sorotan Bupati Jembrana, I Putu Artha. Ia meminta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana mencari waktu yang tepat untuk tatap muka, sehingga semua penerima beasiswa hadir tanpa diwakilkan. Berdasarkan data pada Bidang Kepemudaan dan Olaharaga (Bidmudora) Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana, kemarin tercatat hanya 721 orang yang menerima beasiswa ini dari kuota 800 yang dialokasikan. Bahkan dari 723 mahasiswa asal Jembrana yang mengajukan permohonan beasiswa periode II (Juli-Desember) 2018 ini, 2 orang dinyatakan gugur masing-masing karena tidak lengkap syarat administrasi dan tidak memenuhi IPK. Jumlah ini juga menurun dibanding periode I (Januari-Juli) yakni 840 penerima.  “Kalau periode II ini pakai nilai semester ganjil sehingga pasti jumlahnya menurun dibandingkan periode I karena ada yang baru kuliah dan ada yang lulus,” ujar Kepala Bidmudora, I Komang Trilaksmana, kemarin.  Terkait syarat diakuinya masih sama seperti periode sebelumnya salah satunya IPK 3,0 bagi Fakultas Kedokteran dan Fakultas Teknik yakni masing-masing sebanyak 13 orang dan 27 orang serta IPK 3.30 bagi fakultas lainnya.  “Ini berlaku bagi mahasiswa ber-KTP Jembrana yang kuliah tatap muka reguler penuh waktu pada universitas negeri dan universita swasta terakreditasi A” jelasnya. Pihaknya juga mengakui sempat terjadi polemik terkait syarat akreditasi kampus tersebut.  “Sempat dipertanyakan tapi itu salah ketik, tidak dicek langsung dipublikasikan,” kilahnya dan menambahkan besaran beasiswa yang diberikan senilai Rp 3 juta per orang dialokasikan pada APBD Perubahan 2018 dengan pagu kouta sebanyak 800.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.