Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sampaikan Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Bali Tribune / PARIPURNA - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (5/7).

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (5/7).

Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, beserta seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan undangan lainnya.

Dalam keterangannya kepada pers Bupati Giri Prasta mengatakan Raperda ini sudah dibahas oleh Anggota DPRD dan fraksi-fraksinya serta tenaga ahli DPRD dan pihaknya meyakini masih banyak juga terdapat kekurangan. Bupati berharap dengan adanya kinerja yang konstruktif nantinya sesuai dengan regulasi ini ke depannya bisa diberikan masukan yang bersifat konstruktif dari segala pihak dan sangat dibutuhkan dalam rangka penyempurnaan Raperda ini.

"Masih banyak hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan didiskusikan untuk mendapatkan suatu kesepahaman bersama. Ke depannya dapat dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam masa persidangan ini," ujar Bupati.

Bupati Giri Prasta juga mengatakan bahwa seluruh kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.

"DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Pada akhirnya, laporan keuangan daerah harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan dengan peraturan daerah," jelasnya.

wartawan
ANA
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.