Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sanjaya Launching Desa Digital Delod Peken

Bali Tribune/ LAUNCHING - Bupati Sanjaya melaunching Desa Digital Delod Peken
balitribune.co.id | Tabanan -  Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya meresmikan peluncuran Desa Digital Delod Peken, ditandai dengan simulasi permohonan surat ijin usaha online untuk permohonan KUR, Kamis (8/4), di Kantor Desa Delod Peken, Tabanan.
 
Peluncuran Desa Digital ini dilakukan Bupati Sanjaya serangkaian dengan kegiatan berkantornya untuk melakukan segala aktivitas kedinasannya di Kantor Perbekel Desa Delod Peken. Usai peluncuran, Bupati Sanjaya menerima beberapa tamu audiensi dan wawancara eklusif dengan salah satu media ternama di Bali serta melakukan kegiatan kedinasan lainnya.
 
Desa Digital merupakan jawaban atas tantangan di era revolusi industry 4.0. Desa digital adalah sebuah konsep pembangunan pedesaan yang memberdayakan masyarakat dengan sarana teknologi informasi yang memadai. “Saya berharap dengan dilaunchingnya Desa Digital ini, dapat mewujudkan kemandirian dan kedaulatan masyarakat Desa serta semua aspek kehidupan di Desa dan di Kota bisa terjadi transformasi informasi, mulai dari ekonomi, politik, hukum, budaya, sosial, pendidikan, pertanian dan kesehatan bisa lebih mudah didapat,” ucap Sanjaya.
 
Dengan hadirnya infrastruktur informasi dapat memudahkan masyarakat mengakses informasi secara cepat, sehingga mampu meningkatkan pengetahuan dan pertumbuhan ekonomi di Desa tersebut dan mampu memenuhi kebutuhan pangan serta energi masyarakatnya secara mandiri dengan dukungan lembaga keuangan di desa. “Saya harapkan agar acara launching Desa Digital ini tidak sebatas launching, akan tetapi dilaksanakan secara berkelanjutan dan keberhasilan pelaksanaan Desa Digital di Desa Delod Peken dapat ditiru oleh Desa Desa lainnya. Sehingga, seluruh Desa di Kabupaten Tabanan dapat menerapkan Desa Digital,” imbuh Bupati Sanjaya.
 
Kepala Desa Delod Peken, I Gede Komang Restan Wisnawa, mengatakan merasa sangat bangga dalam kesempatan ini Bupati Sanjaya melakukan launching Desa Digital sekaligus berkantor di Desa Delod Peken. Awal mula dari adanya program Desa digital ini dikatakannya karena Desa sesuai dengan regulasi diwajibkan dalam segala kegiatan mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban melalui sistem digital dan wajib mempunyai website Desa. Disamping itu juga sebagai upaya mendukung program pemerintah membangun Desa berbasis data sesuai arahan Bupati Sanjaya.
 
Agus Teguh selaku konseptor menjelaskan, pihaknya ingin menginformasikan kepada masyarakat tentang apa saja kegiatan di Desa dan sekaligus pertanggungjawabannya. Akun yang dikonsepnya di Desa Delod Peken bernama ‘Akun Desa’, yang merupakan aplikasi yang bisa diunduh secara gratis dan karena belum ada servernya. “Jadi, memang sistemnya gratis, namun secara implementasi diprogram lagi sesuai kebutuhan kita di desa,” imbuhnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.