Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sanjaya Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1945

Bali Tribune / Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, bersama Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, SE

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, bersama Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, SE, mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Nyepi Caka 1945 bagi seluruh umat sedharma yang merayakan. Dimana pada tahun 2023 ini, perayaan Nyepi jatuh pada tanggal 22 Maret 2023 mendatang.

Bupati Sanjaya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memaknai hari Raya Nyepi dengan sederhana dan tanpa adanya euforia berlebihan. Terlebih, dalam perayaan Hari Pengrupukan agar dilaksanakan dengan harmonis, sehingga tidak menimbulkan perselisihan antar warga.

"Selamat Hari Raya Nyepi, mari kita laksanakan rangkaian Catur Brata Penyepian dengan khidmat. Dengan demikian, Catur Brata Penyepian bisa kita jalani dengan tenang, aman serta damai dalam hati dan jiwa kita masing-masing," pinta Sanjaya.

Orang nomer satu di Tabanan itu juga berharap agar momen pergantian tahun caka ini dijadikan sebagai ajang instrospeksi diri (mulat sarira). Disamping itu, suasana yang hening dan damai ini juga diharapkan sebagai ajang untuk meningkatkan spiritualitas diri sebagai umat beragama.

"Mari kita manfaatkan momen ini sebagai ajang introspeksi diri juga untuk meningkatkan spiritualitas diri kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Semoga kita diberikan pikiran dan hati yang jernih guna bersama-sama mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani," harap Sanjaya.

wartawan
RED
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.