Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sanjaya Ngupasaksi Karya Ngenteg Linggih Pura Sang Hyang Landu

Bali Tribune / NGENTEG LINGGIH - Bupati Tabanan hadiri upacara Karya Ngenteg Linggih Pedudusan Alit Tawur Wrespati Kalpa Pura Sang Hyang Landudi Banjar Gelagah Puwun, Desa Kekeran, Mengwi, Senin (15/4).

balitribune.co.id | TabananTerus mendukung pelestarian adat, tradisi, agama dan budaya merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tabanan. Senin (15/4) selaku Murdaning Jagat Tabanan, hadir dalam upacara Karya Ngenteg Linggih Pedudusan Alit Tawur Wrespati Kalpa Pura Sang Hyang Landu yang terletak di  Banjar Gelagah Puwun, Desa Kekeran, Mengwi.

Krama Pengempon Pura Sang Hyang Landu, sebagian besar merupakan warga Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kediri, Tabanan. Turut hadir saat itu, Perwakilan anggota DPRD Tabanan, Sekda Tabanan, Sekda Badung, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Jajaran Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Camat Kediri, juga hadir Perangkat desa Abiantuwung, Desa Nyambu dan Desa Kekeran disertai Jero Mangku Lanang istri dan seluruh krama pengempon Pura yang kompak berkumpul penuh dengan semangat sradha bhakti.

Sambutan hangat krama setempat dan pertunjukan tari-tarian mengawali kehadiran Bupati Sanjaya, sebelum mengikuti persembahyangan dan menyaksikan langsung rangkaian upacara sakral Melaspas dan Mendem Pedagingan yang dipuput oleh Ida Pedanda Mas Timbul dari Griya Tengah Kaba-Kaba. Karya Ngenteg Linggih yang puncaknya jatuh pada Buda Cemeng Langkir, 17 April 2024 mendatang ini merupakan bentuk gotong-royong dari masyarakat tiga Banjar Adat selaku Pengempon serta dana dari APBDes Kekeran. Dimana Pura yang terletak di wilayah perbatasan Kediri Tabanan dan Mengwi Badung ini diempon oleh 55 KK dari Banjar Carik Padang, 45 KK Banjar Nyambu dan 10 orang Banjar Kekeran.

Sanjaya melalui sambrama wacananya berikan apresiasi penuh atas semangat Krama adat Banjar Carik Padang, Banjar Nyambu dan Banjar Kekeran dalam mewujudkan upacara Dewa Yadnya dan menjalankan sradha bahkti dengan memperbaiki pura khayangan Sang Hyang Landu tersebut dengan Lascarya dan penuh rasa tulus ikhlas.

“Tujuan kita yang utama terhadap Parahyangan niki adalah bhakti, dan titiang lihat tadi, walaupun letaknya dimanapun, bhakti semeton titiang ring Carik Padang sareng ring Nyambu dan Kekeran terhadap kahyangan sane mapralingga niki bhaktinya sangat luar biasa. Terbukti, titiang baru masuk, melihat parahyangannya niki megah pisan, upakara/upacaranya memargi, bagus dan luar biasa Karya Ngenteg linggih ini,” ujar Sanjaya

Pimpinan kebanggaan Tabanan juga menilai, dari pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih ini selain menunjukkan sradha bhakti masyarakat kehadapan Ida Bhatara/Ida Sang Hyang Widhi Wasa, juga bentuk bakti kepada alam lingkungan dimanapun itu, serta bhakti kepada sesama. Hal ini sejalan dengan konsep agama Hindu, yakni Tri Hita Karana. “Jadi apa yang sudah dan telah dibangun serta dijalankan upakara/upacara Ngenteg Linggih ini telah dijalankan dengan baik oleh krama. Baik krama titiang di Tabanan dan krama titiang di Badung sampun kompak bersatu, dua Kabupaten menyatu. Sungguh sangat luar biasa,” sambung Sanjaya.

Atas apresiasi Sanjaya, I Wayan Brana Yasa selaku Ketua Panitia Upacara atau Prawartaka Karya, menyampaikan ucapan terima kasihnya mewakili krama atas kehadiran Bupati Sanjaya beserta jajaran Pemerintah kabupaten Tabanan selaku Guru Wisesa serta bantuan yang telah diberikan dalam mendukung pembangunan pura Sang Hyang Landu ini. Pihaknya juga berharap persatuan ini semakin solid guna mewujudkan program-program pembangunan kedepan.

wartawan
KSM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.