Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Satria Paparkan Penyusunan RTRW dan RDTR Kawasan Kota Semarapura di Kementerian ATR/BPN

rakor
Bali Tribune / RAKOR - Bupati Klungkung, I Made Satria mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementrian/Lembaga dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Semarapura - Tegal Besar - Goa Lawah di Hotel Mercure Jakarta, Selasa (14/10)

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Semarapura - Tegal Besar - Goa Lawah di Hotel Mercure Jakarta, Selasa (14/10). Turut hadir mendampingi, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana serta Kepala OPD terkait lainnya dilingkungan Pemkab Klungkung.

Dalam paparannya, Bupati Satria menyampaikan bahwa tujuan penataan Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Semarapura dan Tegal Besar - Goa Lawah yaitu untuk mewujudkan kawasan Semarapura dan Tegal Besar - Goa Lawah sebagai Kota Pusat Kebudayaan Bali yang nantinya didukung oleh sektor pertanian, ekonomi kreatif dan digital serta pariwisata yang berwawasan lingkungan.

“Adapun rencana struktur ruang WP Kawasan Semarapura dan Tegal Besar - Goa Lawah meliputi susunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani skala wilayah, skala kota dan skala WP,” ujar Bupati Satria.

Bupati juga menambahkan bahwa rencana pola ruang WP Kawasan Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah terdiri dari zona lindung dan zona budi daya. Peruntukan Zona lindung yang paling luas sebagai zona badan air yaitu seluas 109,84 Ha, untuk zona budidaya luas terbesar adalah sebagai zona tanaman pangan seluas 1.382,82 Ha diikuti dengan zona perumahan seluas 921,51 Ha dan zona pariwisata seluas 316,48 Ha. 

“Semoga dengan langkah-langkah ini nantinya dapat membuahkan hasil yang maksimal untuk Kabupaten Klungkung, terutama mengantisipasi agar tidak terjadi bencana di Kawasan Tegal Besar - Goa Lawah tentu kita meminalisir itu kedepan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” harapnya.

wartawan
SUG
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.