Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Soroti Bangunan Mes Guru dan Perpustakaan

Bali Tribune/ TINJAU - Bupati Made Gianyar saat meninjau SDN 4 Cempaga, Selasa (14/5).
balitribune.co.id | Bangli Saat mengunjungi SDN 4 Cempaga, Bupati Made Gianyar menyoroti keberadaan gedung perpustakaan yang tidak difungsikan sehingga terkesan seperti bangunan mangkrak, serta keberadaan bangunan eks mes guru yang kini dimanfaatkan untuk ruang kepala sekolah, namun bagian atap bangunanya melewati pembatas sekolah, Selasa (14/5) .
 
Bupati Made Gianyar mengatakan, sekolah idealnya adalah tempat yang indah dengan tata ruang yang bagus, sehingga siapa saja yang berada didalamnya merasa senang dan nyaman untuk belajar.Namun melihat kondisi tata ruang di SDN 4 Cempaga, dimana ada gedung yang diperuntukan perpustakaan namun tidak bisa difungsikan karena pintu utama hampir roboh.Kemudian ada juga bangunan eks mes guru yang dimanfaatkan untuk ruang kepala sekolah dan ruang UKS, namun tata ruangnya sangat tidak bagus, dimana atap bagian selatan gedung melewati pembatas sekolah.Atas kondisi ini, Bupati Made Gianyar langsung memerintahkan Kadisdikpora Bangli dan Kadis PUPR Bangli untuk mencarikan solusi.Apakah bagunan ini dimungkinkan untuk dibongkar atau bisa diperbaiki, sehingga terlihat lebih bagus.
 
Khusus untuk bagunan eks mes guru,  Made Gianyar juga memerintahkan Kadisdikpora Bangli dan Kadis PUPR Bangli agar bagunan ini segera dibongkar dan dibagun ulang. Karena dari segi tata ruang bagunan ini terlihat tidak bagus, dimana atap bagunan bagian selatan melewati pembatas sekolah.Kemudian jika dilihat dalam keyakinan Hindu di Bali, bagunan yang melewati pembatas (numbak rurung) sangat tidak baik untuk penghuninya.Ditambah lagi kondisi fisik bagunan yang sudah berumur, memang sebaiknya harus dibongkar.“Saya sudah minta Kadisdikpora dan Kadis PUPR untuk menghitung berapa anggaran untuk bagunan ini. Tidak harus menggunakan dana BOS, karena kita punya sumber dana lain seperti GGS.”ucap Bupati Made Gianyar. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.