
balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Suwirta hargai kritik dan saran semua Fraksi pada Rapat Paripurna II DPRD Klungkung saat menghadiri Rapat Paripurna II mengenai Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022, di Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Rabu (21/6/2023).
Rapat Paripurna II ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom. Rapat dilaksanakan secara hybrid, hadir Wakil Ketua I DPRD Klungkung I Wayan Baru dan Wakil Ketua II DPRD Klungkung Tjokorda Gede Agung, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra.
Dalam pendapat akhir Fraksi, Fraksi Hanura dengan juru bicaranya Wayan Buda Parwata terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan jawaban Bupati, Fraksi Partai Hanura dapat menerima. Namun kedepan Fraksi Hanura meminta dalam pelaksanaan kegiatan agar pejabat pengelola kegiatan betul-betul cermat merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang menjadi tugasnya sehingga tidak terjadi lagi kelebihan pembayaran, karena kekurangcermatan pejabat pengelola kegiatan berpotensi akan terjadinya kerugian keuangan daerah. Untuk itu Fraksi Partai Hanura menyambut baik langkah-langkah Bupati Klungkung untuk merencanakan membentuk peraturan Bupati dalam rangka penanganan penyakit rabies walaupun terlambat.
Pendapat akhir Fraksi PDIP dengan juru bicaranya I Nengah Ary Priadnya, ST menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022
Fraksi PDIP menyarankan untuk Tahun 2024 adalah tahun pergantian pimpinan daerah, bupati maupun Sekda Kabupaten Klungkung. Maka dari itu para Pimpinan OPD dan para pejabat lainnya diharapkan mempersiapkan diri meningkatkan kompetensi sehingga mampu menjadi aparat yang proposional, mandiri, dengan tidak hanya menunggu arahan Bupati.
Bupati Suwirta dalam jawabannya menyatakan semua Penyampaian pendapat, kritik, usul dan saran dari seluruh Fraksi yang berkembang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022 ini adalah proses yang positif dalam negara demokrasi. Selanjutnya seluruh saran, usul maupun pemikiran-pemikiran positif yang disampaikan baik pada Pandangan umum maupun pada Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, sangat saya hargai dan tentunya menjadi bahan pertimbangan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif dalam rangka memantapkan dan meningkatkan pelaksanaan tugas di masa mendatang.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disetujui bersama maka realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD tahun 2022 antara lain Pendapatan terealisasi sebesar 1,14 trilyun rupiah lebih. Belanja Operasi, direalisasikan sebesar 958 milyar rupiah lebih.Belanja Tak Terduga terealisasi sebesar 6,6 milyar rupiah lebih Belanja Transfer, direalisasikan sebesar 112 milyar rupiah lebih. Pembiayaan netto direalisasikan sebesar 117 milyar rupiah lebih terdiri dari:Penerimaan Pembiayaan Daerah direalisasikan sebesar 117 milyar rupiah lebih. Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak dianggarkan.
Tahun 2022 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar 55 milyar rupiah lebih. SiLPA Tahun Anggaran 2022 telah kita pasang untuk mendanai untuk mendanai kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2023 dan selanjutnya untuk kita cermati Bersama dalam perhitungan penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.