Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta Launching Inovasi Gema Tansaplas Klungkung

Bali Tribune/ LAUNCHING - Bupati Suwirta melaunching Inovasi Gema Tansaplas dan Koperasi Gema Nadi Lestari di TOSS Karangdadi, Kusamba.
Balitribune.co.id | Semarapura - Bertepatan dengan hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melaunching Inovasi Gerakan Masyarakat Puputan Sampah Plastik (Gema Tansaplas) dan Koperasi Gema Nadi Lestari (khusus mengola sampah) di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS)  Center, Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Jumat (5/6/).
 
Turut hadir Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI), Saut Marpaung, General Manager PT. Indonesia Power Bali Power Generation Unit, Erwin Putranto, Ketua TP-PKK Klungkung, Ny. Ayu Suwirta, Kadis DLHP Anak Agung Kirana serta seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Klungkung.
 
Bupati Suwirta yang menuangkan idenya menciptakan inovasi Gema Tansaplas ini, mengajak agar bersama-sama ikut menggelorakan dan memerangi sampah plastik melalui Gema Tansaplas baik dari DLHP maupun komponen masyarakat untuk menyelamatkan Bumi ini sendiri. Bupati Suwirta berharap program Gema Tansaplas benar-benar tepat sasaran bisa memberantas masalah sampah khususnya sampah plastik. "Inspirasi dari sebuah puputan ini merupakan sebuah gerakan habis-habisan ditengah upaya kita memerangi sampah plastik yang belum selesai. Maka dari itu puputan ini sebagai upaya dan langkah kita bersma menyelesaikan sampah plastik," ujar Bupati Suwirta
 
Program inovasi ini tentunya tidak bekerja dengan sendirinya melainkan menggandeng Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) yang nantinya menyerap dan mengolah sampah plastik serta menggandeng PPK terlibat dalam Koperasi yang dibentuk. "Inovasi yang dilanunching ini tidak sertamerta langsung menyelesaikan masalah, kami butuh dukungan masyarakat dan perlu komitmen kita semua serta ketegasan kita dalam memberikan sangsi tegas dari tujuh hari setelah launching ini dan akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang taat," tandasnya.
 
Pada program Gema Tansaplas, pihaknya menugaskan semua Kepala Desa untuk membuat TOSS Desa akan diharuskan memilah sampah Organik dan Anorganik dan khusus untuk sampah plastik yang dikumpulkan nantinya akan dikelola Bumdesnya yang bekerjasama dengan koperasi yang dibentuk sekarang ini. "Sampah plastiknya yang dikumpulkan akan diserap oleh APSI. Sedangkan sampah organik Iangsung diolah menjadi pupuk. Sampah yang dihasilkan masyarakat di desa akan diolah TOSS desa masing-masing. Untuk masyarakat kota yang membuang sampah didepan rumah atau digangnya dari pagi mulai pukul : 06.00 - 07.00 Wita dan sore mulai pukul 15.00 - 16.00 Wita," imbuhnya
 
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI), Saut Marpaung, mendukung penuh program inovasi Gema Tansaplas serta mendukung pengolahan sampah plastik yang merubah pandangan masyarakat terhadap sampah plastik yang biasanya dibuang, melainkan sekarang diserap dan olah mengasilkan rupiah. "Sampah plastik ini tidak hanya dipilah dan dikumpulkan saja, kami akan mengolahnya menjadi produk daur ulang," ujar Saut.
 
Selain Launching Gema Tansaplas juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepemahaman dan perjanjian kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dengan Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI), Penandatangan kelanjutan kerjasama antar Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan PT. Indonesia Power Bali Power Generation Unit, serta penyerahan penghargaan kepada perusahaan yang peduli terhadap Lingkungan Hidup. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.