Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta Sidak Kondisi Terminal Umum Galiran

Bali Tribune / SIDAK - Bupati Suwirta kembali melakukan sidak diterminal Galiran, Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura - Pasca Bupati Klungkung  melakukan sidak terhadap pedagang bermobil di Terminal Umum Galiran, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan  Ardiasa, Kepala UPT. Pasar Semarapura I Komang Sugianta, Kamis (7/5).

Dalam hasil peninjauannya, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta merasa senang dengan kondisi terminal yang sudah tertib dan sudah kembali menjadi tempat parkir dan drop barang ataupun penumpang yang ingin ke pasar Galiran. “Saya berharap Agar Situasi tertib seperti ini dapat terus dipertahankan,” harap Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta menugaskan dinas tagar menjaga ketertiban terminal dan menata terminal agar menjadi tempat parkir yang rapi antara kendaraan milik pedagang pasar dan kendaraan angkutan umum. Terkait keluhan Pedagang Bermobil diluar Kabupaten yang tidak mendapatkan tempat berjualan, Bupati Suwirta menyatakan Pemkab Klungkung berbaik hati masih tetap menerima pedagang dari luar Kabupaten yang ingin berjualan di Pasar Umum Galiran

Kepada para pedagang bermobil untuk mengerti dengan kondisi di pasar galiran terkait kuota pedagang yang dapat berjualan di pasar umum Galiran, mengingat beberapa pedagang Klungkung dilarang berjualan di luar Kabupaten Klungkung sehingga jumlah pedagang semakin banyak, untuk itu pihaknya minta jangan sampai terjadi keributan apabila tidak mendapatkan tempat untuk berjualan. “Para pedagang dari luar Kabupaten dapat berjualan di Pasar Umum Galiran, tetapi perlu diingat untuk tetap menjaga kondisi kesehatan masing-masing dan tetap menjalankan himbauan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten terkait pemutusan Penyebaran Covid-19,” pesan Bupati Suwirta.   

Selain Meninjau Terminal, Bupati Suwirta juga meninjau sistem retribusi yang diterapkan di pasar umum Galiran dan tetap menghimbau para pedagang di Pasar Galiran untuk merapikan barang dagangan dan menjalankan himbauan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dalam rangka pemutusan penyebaran Covid-19. 

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.