Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta Sidak Pasar Seni Semarapura

Bali Tribune/SIDAK - Bupati Suwirta sidak Pasar Seni Semarapura, Kamis (2/1).

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengawali hari kerja tahun baru 2020 dengan blusukan ke pasar Galiran, Kamis (2/1) pagi. Kegiatan ini untuk memantau kebersihan dan ketertiban para pedagang dalam menempatkan dagangannya demi menciptakan suasana nyaman. “Kita tengah berupaya menciptakan suasana nyaman baik itu kepada pedagang maupun pembeli, dengan demikian akan berimbas pada peningkatan jumlah kunjungan dan transaksi,” ujar Bupati Suwirta.

Sesuai kesepakatan dalam pertemuan beberapa hari lalu di Balai Budaya Ida Idewa Agung Istri Kanya, sejumlah Blok Pasar Galiran sudah tampak bersih dan tertata rapi seperti yang tampak pada  Blok A. Bupati Suwirta pun menyampaikan apresiasi karena sudah mengikuti anjurannya saat pertemuan di Balai Budaya tersebut. Namun di sejumlah titik di Blok B, C dan D masih ada pula beberapa pedagang yang menempatkan dagangannya di lorong. Bupati Suwirta yang saat itu didampingi Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kepala UPT. Pasar Semarapura I Komang Sugianta langsung menegur para pedagang yang kedapatan menempatkan dagangannya di lorong. Lantai pasar yang tampak kotor juga diminta untuk segera dibersihkan. Begitu juga atap yang dilaporkan mengalami bocor untuk segera diperbaiki.

Selain Pasar Galiran, Bupati Suwirta juga mengunjungi Blok A Pasar Seni Semarapura. Di tempat ini beberapa pedagang juga tampak memanjang dagangannya hingga keluar batas kios yang telah ditentukan. Mendapati kondisi ini, Bupati Suwirta pun mengingatkan pedagang untuk memindahkan dan menata dagangan supaya lebih rapi dan nyaman bagi pengunjung serta untuk tetap menjaga kebersihan area pasar. Melalui peneras suara, Bupati Suwirta juga mengingatkan sampah supaya dipilah sesuai Pergub 47 tahun 2019 dan Perda 7 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kepala UPT. Pasar Semarapura I Komang Sugianta mengatakan saat ini Blok A PAsar Galiran memang dijadikan contoh sebagai Blok pasar yang sudah tertata rapi. Kedepan  dengan tenggang waktu hingga taggal 6 Januari 2020, seluruh Blok di pasar Galiran supaya sudah tertata rapi seperti  Blok A yang ditempati para pedagang buah. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.