Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Tabanan Himbau Masyarakat Waspada Akun Palsu Mengatasnamakan Dirinya

Bali Tribune / Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM
Tabanan (PR) - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM menghimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya masyarakat Tabanan agar lebih waspada dan berhati-hati, karena telah tersebar akun palsu di Media Sosial Facebook yang mengatasnamakan dirinya. Pihaknya meminta agar masyarakat tidak menerima permintaan pertemanan dari akun atas nama I Komang Gede Sanjaya tersebut. Hal tersebut diungkapkan pihaknya, Senin (30/5) pagi di ruang kerjanya.
 
Klarifikasi ini diberikan Bupati Sanjaya setelah menerima aduan dari salah satu masyarakat yang terkonfirmasi melakukan percakapan melalui wadah messenger yang disediakan di aplikasi sosial media Facebook. Bupati Sanjaya berharap tidak ada pihak yang nantinya dirugikan atas kasus ini. “Semakin canggihnya teknologi, tingkat kejahatan atau cybercrime juga semakin tinggi. Saya berharap masyarakat Tabanan lebih cerdas dan bijak menanggapi dan lebih selektif menerima pertemanan di media sosial apapun,” paparnya.
 
Pihaknya juga sangat menyayangkan mengapa ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan tindakan seperti ini, yang tentunya bisa meresahkan masyarakat. “ Saya berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua di dalam memanfaatkan media sosial. Saya tidak mau hal ini nantinya akan meresahkan masyarakat dan mencemarkan nama baik,” imbuhnya.
 
Menurutnya, mekanisme dalam tatanan birokrasi di Kabupaten Tabanan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, dan tidak akan ada celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penipuan.
 
“Saya tegaskan sekali lagi kepada seluruh pihak baik itu masyarakat, maupun ASN di Pemkab Tabanan agar tidak mudah percaya dengan berita hoax terkait dengan tata kelola kepegawaian. Kita dalam menjalankan tatanan birokrasi sudah bertumpu pada atudan-aturan yang ditetapkan. Saya selaku Bupati Tabanan tidak pernah meminta uang untuk kepentingan apapun baik kepada masyarakat dan personal. Dan saya juga tidak pernah meminta uang dengan menjanjikan sesuatu ataupun jabatan. Mari kita bersama-sama bergandengan tangan melawan berita hoax di Kabupaten Tabanan, agar keharmonisan selalu terjaga dengan baik untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Tabanan,” tandasnya.
wartawan
RED
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.