Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Tabanan Laporkan Pelaksanaan PPKM Darurat

Bali Tribune/ LAPORKAN – Bupati Sanjaya laporkan pelaksanaan PPKM Darurat.

balitribune.co.id | Tabanan  - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya didampingi oleh Sekda dan Kadis Kesehatan Kabupaten Tabanan, hadiri Rapat Evaluasi Pemberlakuan PPKM Darurat di Bali, di Kantor Bupati Tabanan, Minggu (18/7/2021).
 
Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh Bupati se-Bali melalui media daring ini, beberapa poin disampaikan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang sedang berlangsung di Bali hingga 20 Juli mendatang. Rapat dipimpin oleh Wayan Koster selaku Gubernur Bali didampingi langsung oleh Wagub, Sekda, Kapolda Bali, Danrem dan Kajati Provinsi Bali.
 
Poin-poin penting yang disampaikan meliputi kondisi pelayanan pasien Covid-19 di 14 Rumah Sakit Rujukan di Bali, Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Fasilitas Antisipasi Peningkatan Covid-19, Pelaksanaan Karantina Berbasis Sumber (Terpusat), Peningkatan 3 T (Tracing, Testing dan Treatment), Persyaratan PPDN Masuk ke Bali, hingga Pengendalian Mobilitas Masyarakat di Bali. 
 
Beberapa kendala dihadapi dalam permohonan alokasi tempat untuk karantina pasien, dalam hal ini, Bupati Tabanan meminta bantuan Pemerintah Provinsi Bali untuk ketersediaan tempat sebagai antisipasi jika ada peningkatan kasus di waktu mendatang. 
 
Dalam penyampaian evaluasi tersebut, Gubernur Bali juga menghimbau untuk masyarakat agar tidak lagi melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal ini disebabkan, angka penularan yang terjadi dalam rumah tangga juga meningkat. Pemprov Bali juga menyampaikan laporan tentang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat dari Kementerian berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)/Bantuan Sosial Pangan (BSP), Bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sebagian besar sudah didistribusikan ke masyarakat.
 
Upaya lainnya yang telah dilakukan meliputi, Penggalangan Gotong Royong Bantuan Pangan/Beras untuk masyarakat terdampak Covid-19, Mengaktifkan Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan, serta terus melaksanakan upacara ngrastiti bhakti dengan nyejer di Desa Adat yang kerap dipraktikkan hingga masa PPKM berakhir. 
wartawan
JIN
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.