Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Tabanan Sampaikan Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi

Bali Tribune/ RAPAT – Acara rapat paripurna ke 5 DPRD Tabanan, Selasa (28/6/2022).



balitribune.co.id | Tabanan -  Setelah disampaikan tiga buah Ranperda ke hadapan sidang Paripurna DPRD pada tanggal 24 Juni lalu, yang telah mendapat pemandangan umum dari Fraksi-fraksi DPRD, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, selanjutnya memberikan jawaban / tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan pada Rapat Paripuna ke 5 (lima) Masa Persidangan II Tahun 2022 DPRD, Selasa (28/6/2022).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tabanan tersebut juga diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Wakil Bupati, Jajaran Forkopimda, Sekda dan Para Asisten Sekda, dan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Beberapa hal disampaikan oleh Bupati Sanjaya, terkait pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan tempo hari, dimulai dengan ungkapan terima kasih yang setingginya atas apresiasi terhadap pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan kalinya secara berturut-turut terhadap LKPD Kabupaten Tabanan. Pencapaian itu sependapat dengan pandangan fraksi dewan bahwa hal tersebut tidak sampai membuat kita merasa puas dan terlena namun harus menjadi motivasi untuk terus dipertahankan dengan berbagai upaya pembenahan dan penyempurnaan, terutama dengan memperhatikan dan menindaklanjuti semua catatan temuan dan rekomendasi BPK dengan kesungguhan.

Selanjutnya, terkait dengan realisasi beberapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami penurunan, Hal tersebut dikarenakan dampak masih merebaknya pandemi covid-19 pada tahun 2021 yang dirasakan hingga saat ini. “Tentu kami sependapat, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus ditingkatkan melalui pemungutan yang lebih efektif dengan terobosan-terobosan baru yang inovatif pada perangkat daerah penghasil, salah satu upaya guna mengoptimalkan semua potensi objek pajak maupun retribusi adalah melalui percepatan penerapan digitalisasi dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD,” ungkap Sanjaya.

Dari sisi belanja, transfer dan pembiayaan, pihaknya menyampaikan sependapat, agar tetap mempertimbangkan output dan outcome untuk kemanfaatan perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, terkait permasalahan pemanfaatan asset tanah kebun kopi, Sanjaya menyampaikan bahwa telah mengambil langkah-langkah untuk mengkondisikan asset-aset daerah agar dapat memberikan kontribusi terhadap PAD, dengan cara mengevaluasi kembali perjanjian-perjanjian pemanfaatan aset daerah. “Dalam hal menyelesaikan permasalahan pelayanan maupun pelaksanaan program pembangunan, seperti BPJS PBI, sarana prasarana puskesmas, kondisi gedung sekolah, sarana persampahan, pemeliharaan prasarana umum akan lebih mendapat perhatian kami dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas anggaran,” lanjutnya.

Sementara untuk kondisi Gedung I Ketut Maria dan Taman Bung Karno telah disikapi dengan membentuk UPT Taman Budaya I Ketut Maria yang bertujuan untuk menjaga, memelihara dan mengoptimalkan kawasan tersebut. Dan guna mengoptimalkan kinerja UPT tersebut, maka di tahun 2022 telah dialokasikan pendanan untuk merangkul peran serta masyarakat dalam pemanfaatan, pelestarian dan pemeliharaan Kawasan tersebut, yang nantinya juga akan dilengkapi dengan patung Bung Karno yang saat ini berada di perempatan kediri.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi dan masukan terhadap 3 (Tiga) Ranperda yang telah kami ajukan dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan, dalam hal ini sebagai bentuk komitmen eksekutif dan legislative sebagai lembga pembentuk peraturan perundang-undangan yang ada di Kabupaten Tabanan,” papar Sanjaya.

Selanjutnya pihaknya berharap agar Ranperda yang telah disampaikan dapat dibahas lebih lanjut melalui prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD.

wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.