
balitribune.co.id | Tabanan - Bupati dan Wakil Bupati, I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga, kompak menyatakan penolahan terhadap kemunculan organisasi kemasyarakatan atau ormas baru yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keharmonisan sosial di Tabanan.
Sanjaya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi ormas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai, budaya, dan kearifan lokal Bali, khususnya di wilayah Tabanan.
“Kami menolak keras kehadiran ormas yang tidak selaras dengan visi pembangunan Tabanan yang harmonis, aman, dan damai. Jangan sampai ada pihak-pihak yang justru memperkeruh suasana dengan membawa agenda yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal,” kata Sanjaya, Selasa (6/5).
Sementara itu, Dirga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memberi ruang bagi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam aktivitas pembangunan. Itupun harus sesuai dan ada dalam koridor resmi, legal, dan tetap menjaga persatuan.
“Silakan berorganisasi, tapi harus jelas legalitasnya dan tidak memecah belah masyarakat. Kami akan tindak tegas ormas yang terindikasi menimbulkan keresahan atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” imbuh Dirga.
Sementara itu, data dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabanan, saat ini tercatat 21 ormas dan satu ormas berstatus bubar. Berikutnya, 49 perkumpulan, satu organisasi bubar, satu tidak aktif, dan satu organisasi terjadi pergantian pengurus, serta tercatat ada 41 yayasan.
Pemkab Tabanan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memecah belah kerukunan.
Sanjaya menyebutkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan dan penertiban bila ditemukan aktivitas ormas ilegal di Tabanan.
Penegasan ini sekaligus menjadi komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menjaga stabilitas sosial, budaya, dan keamanan di tengah masyarakat, serta memastikan proses pembangunan berjalan tanpa gangguan dari kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab.