Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buron Interpol, WNA Australia Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai

Bali Tribune / BURON - Penangkapan WNA Australia buron Interpol oleh Imigrasi Ngurah Rai. (ist)

balitribune.co.id | Badung - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang termasuk dalam daftar HIT Interpol Red Notice ditangkap oleh Petugas Imigrasi ditangkap saat melakukan proses pemeriksaan imigrasi pada Kamis (2/2) malam di terminal kedatangan Intenasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya petugas melaporkan kejadian pada Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang kemudian dilakukan pendalaman lebih lanjut berkoordinasi dengan pihak Interpol. Hasil dari koordinasi bahwa WNA berinisial AS tersebut masih dibutuhkan oleh Interpol Roma dan akan dilakukan penjemputan oleh pihak penyidik dari POLDA Bali.

“AS datang seorang diri menggunakan maskapai Batik Air Nomor Penerbangan OD171 dari Kuala Lumpur Menuju Denpasar pada Kamis pukul 20.00 WITA. Teridentifikasi  saat proses pemeriksaan keimigrasian oleh petugas di konter imigrasi terdeteksi HIT Interpol pada sistem perlintasan” terang Kabid TPI Kanim Ngurah Rai, Antonius Parlindungan.

Berkat kejelian dan kesigapan petugas imigrasi sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap subjek Interpol yang diketahui memiliki 2 kewarganegaraan, yaitu Australia dan Italia.

"AS masuk dalam daftar HIT Interpol Red Notice dengan keterangan kasus Drugs Association pada tanggal 17 November 2016," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito.

Sedangkan, Jumat (3/2) pukul 22.00 WITA dilakukan serah terima yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemeriksaan III, Moch. Iqbal Masrur Rahma, kepada Tim Polda Bali sesuai hasil dari koordinasi sebelumnya.

wartawan
ARW
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.