Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buronan Interpol Dibekuk di Bali

Bali Tribune / DIRINGKUS - buronan interpol asal Belarusia di Bali diringkus anggota Subdit IV PPA di sebuah coffee shop daerah Tabanan, Kamis (23/3).

balitribune.co.id | DenpasarAnggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali kembali meringkus buronan interpol asal Belarusia di Bali.  Buronan bernama Aliaksei Bozik (32) yang terlibat penipuan asuransi di negaranya itu diringkus anggota Subdit IV PPA di sebuah coffee shop daerah Tabanan, Kamis (23/3).

Kasubdit IV PPA Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi menjelaskan, pengejaran buronan ini berawal adanya koordinasi Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. Ada permintaan dari National Central Bureau (NCB) atau Interpol Minsk Belarusia pada 22 Februari 2023.

"Setelah ada permintaan untuk mengamankan subjek RN dari NCB Minsk, Divhubinter berkoordinasi dengan kami pada 22 Maret 2023, jadi baru masuk ini permintaanya ke kami, dan langsung kami lakukan pengejaran," ungkanya di Mapolda Bali, Kamis (30/3).

Pelaku yang masuk ke Bali sejak November 2021. Mengenai aktifitasnya selama di Bali, Kompyang belum bisa memberi penjelasan. Lantaran petugas belum dapat memeriksa Aliaksei. Pelaku enggan memberi keterangan apapun sebelum mendapat pendampingan dari kuasa hukum. Saat ini subjek RN tersebut akan ditahan sementara di Rutan Negara Polda Bali selama 20 hari. Terhitung mulai 24 Maret 2023 sampai 12 April 2023, sambil menunggu informasi dari Hubinter Polri untuk proses Handing Over (menyerahkan) pelaku ke Belarusia.

Berdasar informasi yang Subdit IV terima dari NCB Minsk, Aliaksei telah melakukan penipuan asuransi di Belarusia sebesar 60 Ribu USD atau lebih dari Rp 903 juta.

"Jadi, subjek RN itu punya kendaraan yang diasuransikan. Terus kendaraan mengalami kecelakaan lalu diklaim, tetapi setelah dicek, kendaraan yang kecelakaan itu ternyata bukan yang diasuransikan," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.