Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buronan Nikah Tanpa Izin Praperadilkan Polresta Denpasar

Bali Tribune / PRAPERADILAN - sidang perdana praperadilan di PN Dempasar, Jumat (23/9).
balitribune.co.id | DenpasarBuronan pasangan suami isteri dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan, Frederik Surya Tjoe (38) - Helda (40) mempraperadilkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar atas penetapan mereka menjadi tersangka. Tidak hanya berstatus sebagai tersangka, pasangan ini juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor: DPO/03/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Helda dan DPO/04/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Frederik Surya Tjoe. Dan keduanya juga telah dilakukan pencekalan. 
 
Praperadilan dengan nomor perkara: 12/Pid.pra/2022/PN Dps itu telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (23/9) yang dipimpin hakim tunggal, Kony Hartanto. Ada tujuh petitum para pemohon yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Boer and Partners, yaitu menyatakan diterima permohonan pemohon I dan pemohon II Pra Peradilan untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka dengan dugaan kawin lagi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 279 ayat (1) KUHP berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sprin Sidik/150/VII/2021/Satreskrim tanggal 13 Juli 2021 atas laporan polisi nomor; LP/252/III/2021/BALI/RESTA/DENPASAR tanggal 28 Maret 2021 atas nama pelapor Fernando Lesmana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon I dan pemohon II. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan  terhadap pemohon I dan pemohon II berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Sidik/150/VII/2021/Satreskrim tanggal 13 Juli 2022. Memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Helda selaku pemohon I dan Frederik Surya Tjoe selaku pemohon II. Memulihkan hak pemohon I dan pemohon II dalam kemampuan dengan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan terakhir, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
Seorang kuasa hukum pemohon, Muhammad Burhanuddin, SH, MH kepada Bali Tribune mengatakan, saat itu sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama antara Helda dengan Fernando untuk bercerai. Untuk itu, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi ahli agama Kristen untuk pembuktian di persidangan nanti.
 
"Meski saat itu sedang proses banding, tetapi putusan di pengadilan tingkat pertama itu tidak ada pembatalan. Artinya putusan itu sah untuk bercerai. Selain itu, acara di hotel di Bali itu bukan upacara pernikahan tetapi doa yang dilakukan oleh Pendeta. Karena tidak ada bukti yang menyatakan Ibu Helda menikah karena tidak ada akta nikah. Jadi, penetapan tersangka ini tidak sah," ungkapnya.
 
Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum Polda Bali meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan ini karena pemohon sudah menjadi DPO.
 
"Kami minta yang mulia Majelis Hakim supaya menolak permohonan ini karena pemohon sudah menjadi DPO," ujar salah seorang kuasa hukum termohon.
 
Menanggapi hal tersebut, Burhanuddin mengatakan terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 itu berlaku untuk kasus dalam perkara - perkara besar.
 
"Itu untuk perkara besar, seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang atau narkoba yang pelakunya tidak mau datang," katanya.
 
Kepada Bali Tribune, Kompol Soma Adnyana selaku kuasa hukum termohon mengatakan, alasan pihaknya meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan para pemohon karena setelah ditetapkan sebaga tersangka dan dipanggil secara layak dan patut menurut hukum sebanyak dua kali. Namun kedua pemohon tidak hadir alias mangkir tanpa ada pemberitahuan sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
 
"Kalau merasa tidak bersalah, ya dipanggil harus datang. Jangan hanya menuntut haknya, tetapi kewajibannya kalau dipanggil tidak datang," katanya. 
 
Mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan Pra Peradilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam DPO. Bahkan, pekan lalu Polresta Denpasar memenangkan praperadilan yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 11/Pid.Pra/2022/PN Dps tanggal 13 September 202.
 
"Dengan demikian, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak permohonan para pemohon karena pemohon sudah masuk DPO," imbuhnya.
 
Sementara Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, SH mengatakan, terkait Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut adalah kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara menjadi kewenangan dan pertimbangan hakim pemeriksa.
 
"Pada prinsipnya semua pihak mempunyai hak mengajukan dalil, termasuk bantahan menggunakan aturan SEMA tersebut. Sehingga proses persidangan tetap berjalan untuk memberi kesempatan pihak lain utk menanggapi bantahan, termasuk mengajukan bukti dan saksi berkaitan dengan masing - masing dalil. Pada akhirnya nanti hakim memutuskan setelah mempertimbangkan masing-masing dalil. Jadi bukan langsung memutuskan setelah mendengar satu pihak tersebut," terangnya.
 
Sedangkan Lodewyk Siahaan, SH selaku kuasa hukum pelapor Fernando Lesmana yang dihubungi Bali Trinune via telepon mengatakan terkejut dan heran atas permohonan praperadilan oleh Helda dan Frederik Surya Tjoe yang merupakan DPO Polresta Denpasar. Menurut Siahaan, permohonan pencekalan telah dilakukan oleh Polresta Denpasar untuk kedua tersangka DPO. Untuk itu, Siahaan mengharapkan kepada rekan sejawat dari Kantor Hukum Boer and Partners yang telah menerima surat kuasa dari kedua tersangka DPO, dapat mengedukasi serta advokasi kedua tersangka untuk kooperatif serta menghadiri dan menghadapi semua proses penyidikan atas dugaan kawin halangan tersebut.
 
"Berdasarkan surat kuasa khusus yang telah diterima, Boer and Partners harusnya telah mengetahui keberadaan kedua tersangka DPO, sehingga dapat menghadirkan kedua tersangka DPO tersebut di Pra Peradilan ini," katanya. 
wartawan
RAY
Category

Anak-Anak PAUD di Klungkung Gembira Ikuti Parade Ogoh-Ogoh

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria membuka Parade Ogoh-Ogoh Jenjang PAUD se-Kabupaten Klungkung dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan parade ogoh-ogoh ini mengusung tema Ogoh -Ogoh Ceria Menuju Harmoni, Peduli Sesama dan Alam Semesta.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Jenazah Bocah 12 Tahun Korban Banjir Bandang Desa Banjar

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban banjir bandang di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, memasuki hari ketiga pada Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Nyepi, Seluruh Krama Adat Peliatan Terima Sembako

balitribune.co.id I Gianyar -  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peliatan kembali menyalurkan program sosial kepada seluruh krama menjelang hari raya.  Digelar serantak Minggu (8/3/2026), sembako berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng  dibagikan pada masing -masing  banjar dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.050 krama (kepala keluarga) yang tersebar di 12 banjar adat.

Baca Selengkapnya icon click

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Saka Fest 2026 Bergelimang Hadiah, Juara Pertama Dijanjikan Bonus Rp 500 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan tambahan bonus hibah dengan nilai fantastis bagi para pemenang lomba ogoh-ogoh dalam ajang Badung Caka Fest 2026. Juara pertama dalam kompetisi bergengsi ini dijanjikan bakal menerima tambahan hibah sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ramadan Bareng TRING!, Pegadaian Kanwil Denpasar Serahkan Hadiah Emas 124 Gram hingga Paket Umrah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kantor Wilayah Denpasar menyerahkan berbagai hadiah menarik kepada nasabah dalam rangkaian program Undian Badai Emas Pegadaian yang menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Pegadaian ke-124. Penyerahan hadiah tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Ramadan Bareng TRING! yang digelar sebagai upaya mendekatkan layanan Pegadaian kepada masyarakat sekaligus menyemarakkan bulan suci Ramadan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.