Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buronan Nikah Tanpa Izin Praperadilkan Polresta Denpasar

Bali Tribune / PRAPERADILAN - sidang perdana praperadilan di PN Dempasar, Jumat (23/9).
balitribune.co.id | DenpasarBuronan pasangan suami isteri dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan, Frederik Surya Tjoe (38) - Helda (40) mempraperadilkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar atas penetapan mereka menjadi tersangka. Tidak hanya berstatus sebagai tersangka, pasangan ini juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor: DPO/03/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Helda dan DPO/04/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Frederik Surya Tjoe. Dan keduanya juga telah dilakukan pencekalan. 
 
Praperadilan dengan nomor perkara: 12/Pid.pra/2022/PN Dps itu telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (23/9) yang dipimpin hakim tunggal, Kony Hartanto. Ada tujuh petitum para pemohon yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Boer and Partners, yaitu menyatakan diterima permohonan pemohon I dan pemohon II Pra Peradilan untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka dengan dugaan kawin lagi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 279 ayat (1) KUHP berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sprin Sidik/150/VII/2021/Satreskrim tanggal 13 Juli 2021 atas laporan polisi nomor; LP/252/III/2021/BALI/RESTA/DENPASAR tanggal 28 Maret 2021 atas nama pelapor Fernando Lesmana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon I dan pemohon II. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan  terhadap pemohon I dan pemohon II berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Sidik/150/VII/2021/Satreskrim tanggal 13 Juli 2022. Memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Helda selaku pemohon I dan Frederik Surya Tjoe selaku pemohon II. Memulihkan hak pemohon I dan pemohon II dalam kemampuan dengan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan terakhir, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
Seorang kuasa hukum pemohon, Muhammad Burhanuddin, SH, MH kepada Bali Tribune mengatakan, saat itu sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama antara Helda dengan Fernando untuk bercerai. Untuk itu, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi ahli agama Kristen untuk pembuktian di persidangan nanti.
 
"Meski saat itu sedang proses banding, tetapi putusan di pengadilan tingkat pertama itu tidak ada pembatalan. Artinya putusan itu sah untuk bercerai. Selain itu, acara di hotel di Bali itu bukan upacara pernikahan tetapi doa yang dilakukan oleh Pendeta. Karena tidak ada bukti yang menyatakan Ibu Helda menikah karena tidak ada akta nikah. Jadi, penetapan tersangka ini tidak sah," ungkapnya.
 
Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum Polda Bali meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan ini karena pemohon sudah menjadi DPO.
 
"Kami minta yang mulia Majelis Hakim supaya menolak permohonan ini karena pemohon sudah menjadi DPO," ujar salah seorang kuasa hukum termohon.
 
Menanggapi hal tersebut, Burhanuddin mengatakan terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 itu berlaku untuk kasus dalam perkara - perkara besar.
 
"Itu untuk perkara besar, seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang atau narkoba yang pelakunya tidak mau datang," katanya.
 
Kepada Bali Tribune, Kompol Soma Adnyana selaku kuasa hukum termohon mengatakan, alasan pihaknya meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan para pemohon karena setelah ditetapkan sebaga tersangka dan dipanggil secara layak dan patut menurut hukum sebanyak dua kali. Namun kedua pemohon tidak hadir alias mangkir tanpa ada pemberitahuan sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
 
"Kalau merasa tidak bersalah, ya dipanggil harus datang. Jangan hanya menuntut haknya, tetapi kewajibannya kalau dipanggil tidak datang," katanya. 
 
Mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan Pra Peradilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam DPO. Bahkan, pekan lalu Polresta Denpasar memenangkan praperadilan yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 11/Pid.Pra/2022/PN Dps tanggal 13 September 202.
 
"Dengan demikian, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak permohonan para pemohon karena pemohon sudah masuk DPO," imbuhnya.
 
Sementara Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, SH mengatakan, terkait Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut adalah kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara menjadi kewenangan dan pertimbangan hakim pemeriksa.
 
"Pada prinsipnya semua pihak mempunyai hak mengajukan dalil, termasuk bantahan menggunakan aturan SEMA tersebut. Sehingga proses persidangan tetap berjalan untuk memberi kesempatan pihak lain utk menanggapi bantahan, termasuk mengajukan bukti dan saksi berkaitan dengan masing - masing dalil. Pada akhirnya nanti hakim memutuskan setelah mempertimbangkan masing-masing dalil. Jadi bukan langsung memutuskan setelah mendengar satu pihak tersebut," terangnya.
 
Sedangkan Lodewyk Siahaan, SH selaku kuasa hukum pelapor Fernando Lesmana yang dihubungi Bali Trinune via telepon mengatakan terkejut dan heran atas permohonan praperadilan oleh Helda dan Frederik Surya Tjoe yang merupakan DPO Polresta Denpasar. Menurut Siahaan, permohonan pencekalan telah dilakukan oleh Polresta Denpasar untuk kedua tersangka DPO. Untuk itu, Siahaan mengharapkan kepada rekan sejawat dari Kantor Hukum Boer and Partners yang telah menerima surat kuasa dari kedua tersangka DPO, dapat mengedukasi serta advokasi kedua tersangka untuk kooperatif serta menghadiri dan menghadapi semua proses penyidikan atas dugaan kawin halangan tersebut.
 
"Berdasarkan surat kuasa khusus yang telah diterima, Boer and Partners harusnya telah mengetahui keberadaan kedua tersangka DPO, sehingga dapat menghadirkan kedua tersangka DPO tersebut di Pra Peradilan ini," katanya. 
wartawan
RAY
Category

Dapat Sentuhan Baru, Honda Monkey Makin Ikonik dan Tampil Beda

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan Honda Monkey dengan penyegaran terbaru melalui kombinasi warna dan desain yang lebih segar. Penyegaran ini semakin memperkuat karakter unik dan desain khasnya sebagai sepeda motor ikonik legendaris, sesuai bagi mereka yang ingin menikmati hidup dengan gaya yang berbeda.

Baca Selengkapnya icon click

Sanggar Seni Taksu Murti Kemanisan Pukau PKB 2026, Angklung Kebyar Legian Tampil Spektakuler

balitribune.co.id | Denpasar - Sanggar Seni Taksu Murti Kemanisan dari Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, sukses memukau ratusan penonton dalam Utsawa (Parade) Angklung Kebyar Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026. Tampil sebagai Duta Kabupaten Badung, sanggar yang dipimpin I Made Nova Antara ini menghadirkan garapan khas Legian yang enerjik, estetis, dan sarat filosofi di Kalangan Ratna Kanda, Taman Budaya Art Center Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pentas Gong Kebyar Dewasa di PKB ke-XLVIII, Duta Bangli Suguhkan Estetika "Segara Danu

balitribune.co.id | Denpasar - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya (Art Center) Denpasar, kembali menjadi pusat kemegahan seni budaya dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-XLVIII tahun 2026. Pada Rabu (1/7/2026) malam, Duta Kabupaten Bangli yang diwakili oleh Sekaa Gong Tirta Nirmala Hulundanu Batur dari Desa Adat Songan, Kecamatan Kintamani, sukses memukau ribuan penonton dalam Utsawa (Parade) Gong Kebyar Dewasa.

Baca Selengkapnya icon click

Efektif Kurangi Kemacetan, Dishub Badung dan Forum LLAJ Resmi Tetapkan Rekayasa Lalu Lintas Pecatu-Uluwatu Secara Permanen

balitribune.co.id | Mangupura - Keberhasilan rekayasa lalu lintas dalam mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan Pecatu-Uluwatu, Kuta Selatan mendorong Pemkab Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menetapkan skema tersebut sebagai kebijakan permanen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Picu Antrean, Polisi Periksa Pengisian Pertamax Pakai Jerigen di SPBU Taman Griya

balitribune.co.id | Masngupura - Satuan Reskrim Polresta Denpasar merespons cepat unggahan viral di media sosial Instagram yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertamax menggunakan jerigen dalam jumlah banyak di SPBU 54.803.07 Taman Griya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi, Pemkab Tabanan Luncurkan Aplikasi E-Monev KIP 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kembali diperkuat melalui pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.