Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buronan Nikah Tanpa Izin Praperadilkan Polresta Denpasar

Bali Tribune / PRAPERADILAN - sidang perdana praperadilan di PN Dempasar, Jumat (23/9).
balitribune.co.id | DenpasarBuronan pasangan suami isteri dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan, Frederik Surya Tjoe (38) - Helda (40) mempraperadilkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar atas penetapan mereka menjadi tersangka. Tidak hanya berstatus sebagai tersangka, pasangan ini juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor: DPO/03/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Helda dan DPO/04/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Frederik Surya Tjoe. Dan keduanya juga telah dilakukan pencekalan. 
 
Praperadilan dengan nomor perkara: 12/Pid.pra/2022/PN Dps itu telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (23/9) yang dipimpin hakim tunggal, Kony Hartanto. Ada tujuh petitum para pemohon yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Boer and Partners, yaitu menyatakan diterima permohonan pemohon I dan pemohon II Pra Peradilan untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka dengan dugaan kawin lagi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 279 ayat (1) KUHP berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sprin Sidik/150/VII/2021/Satreskrim tanggal 13 Juli 2021 atas laporan polisi nomor; LP/252/III/2021/BALI/RESTA/DENPASAR tanggal 28 Maret 2021 atas nama pelapor Fernando Lesmana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon I dan pemohon II. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan  terhadap pemohon I dan pemohon II berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Sidik/150/VII/2021/Satreskrim tanggal 13 Juli 2022. Memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Helda selaku pemohon I dan Frederik Surya Tjoe selaku pemohon II. Memulihkan hak pemohon I dan pemohon II dalam kemampuan dengan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan terakhir, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
Seorang kuasa hukum pemohon, Muhammad Burhanuddin, SH, MH kepada Bali Tribune mengatakan, saat itu sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama antara Helda dengan Fernando untuk bercerai. Untuk itu, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi ahli agama Kristen untuk pembuktian di persidangan nanti.
 
"Meski saat itu sedang proses banding, tetapi putusan di pengadilan tingkat pertama itu tidak ada pembatalan. Artinya putusan itu sah untuk bercerai. Selain itu, acara di hotel di Bali itu bukan upacara pernikahan tetapi doa yang dilakukan oleh Pendeta. Karena tidak ada bukti yang menyatakan Ibu Helda menikah karena tidak ada akta nikah. Jadi, penetapan tersangka ini tidak sah," ungkapnya.
 
Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum Polda Bali meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan ini karena pemohon sudah menjadi DPO.
 
"Kami minta yang mulia Majelis Hakim supaya menolak permohonan ini karena pemohon sudah menjadi DPO," ujar salah seorang kuasa hukum termohon.
 
Menanggapi hal tersebut, Burhanuddin mengatakan terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 itu berlaku untuk kasus dalam perkara - perkara besar.
 
"Itu untuk perkara besar, seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang atau narkoba yang pelakunya tidak mau datang," katanya.
 
Kepada Bali Tribune, Kompol Soma Adnyana selaku kuasa hukum termohon mengatakan, alasan pihaknya meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan para pemohon karena setelah ditetapkan sebaga tersangka dan dipanggil secara layak dan patut menurut hukum sebanyak dua kali. Namun kedua pemohon tidak hadir alias mangkir tanpa ada pemberitahuan sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
 
"Kalau merasa tidak bersalah, ya dipanggil harus datang. Jangan hanya menuntut haknya, tetapi kewajibannya kalau dipanggil tidak datang," katanya. 
 
Mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan Pra Peradilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam DPO. Bahkan, pekan lalu Polresta Denpasar memenangkan praperadilan yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 11/Pid.Pra/2022/PN Dps tanggal 13 September 202.
 
"Dengan demikian, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak permohonan para pemohon karena pemohon sudah masuk DPO," imbuhnya.
 
Sementara Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, SH mengatakan, terkait Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut adalah kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara menjadi kewenangan dan pertimbangan hakim pemeriksa.
 
"Pada prinsipnya semua pihak mempunyai hak mengajukan dalil, termasuk bantahan menggunakan aturan SEMA tersebut. Sehingga proses persidangan tetap berjalan untuk memberi kesempatan pihak lain utk menanggapi bantahan, termasuk mengajukan bukti dan saksi berkaitan dengan masing - masing dalil. Pada akhirnya nanti hakim memutuskan setelah mempertimbangkan masing-masing dalil. Jadi bukan langsung memutuskan setelah mendengar satu pihak tersebut," terangnya.
 
Sedangkan Lodewyk Siahaan, SH selaku kuasa hukum pelapor Fernando Lesmana yang dihubungi Bali Trinune via telepon mengatakan terkejut dan heran atas permohonan praperadilan oleh Helda dan Frederik Surya Tjoe yang merupakan DPO Polresta Denpasar. Menurut Siahaan, permohonan pencekalan telah dilakukan oleh Polresta Denpasar untuk kedua tersangka DPO. Untuk itu, Siahaan mengharapkan kepada rekan sejawat dari Kantor Hukum Boer and Partners yang telah menerima surat kuasa dari kedua tersangka DPO, dapat mengedukasi serta advokasi kedua tersangka untuk kooperatif serta menghadiri dan menghadapi semua proses penyidikan atas dugaan kawin halangan tersebut.
 
"Berdasarkan surat kuasa khusus yang telah diterima, Boer and Partners harusnya telah mengetahui keberadaan kedua tersangka DPO, sehingga dapat menghadirkan kedua tersangka DPO tersebut di Pra Peradilan ini," katanya. 
wartawan
RAY
Category

Tim GDN Badung Gelar Sidak, Pastikan ASN Taati Jam Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Badung melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit kerja di lingkungan Setda Badung, Senin (3/8/2026). Sidak digelar menindaklanjuti aturan kewajiban jam kerja dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Baca Selengkapnya icon click

Pengadaan Seragam Gratis Sedang Berproses, Disdikpora Badung Pastikan Siswa Baru Dapat Seragam Lengkap Plus Ongkos Jarit

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung tengah memproses pengadaan seragam gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran 2026/2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bawaslu Gianyar Minta Aturan Hak Pilih TNI/Polri Aktif di Pilkel Ditinjau Ulang

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mengusulkan agar ketentuan mengenai penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkel) Serentak 2026 ditinjau kembali. 

Baca Selengkapnya icon click

Raker Dengan Eksekutif, DPRD Karangasem Soroti Pejabat Dua Kali Mutasi Promosi Dalam Waktu Setahun

balitribune.co.id I Amlapura - Persoalan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karangasem yang bergulir beberapa waktu lalu sampai saat ini masih menyisakan polemik dan tanda tanya besar bagi sejumlah kalangan, utamanya dari para waki rakyat di gedung DPRD Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investasi Buleleng Melonjak 328 Persen, Tembus Rp287 Miliar pada Triwulan II 2026

balitribune.co.id I Singaraja - Iklim investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan pertumbuhan yang signifikan pada pertengahan tahun 2026. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Realisasi investasi di Kabupaten Buleleng pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dengan nilai mencapai Rp287.017.403.738.

Baca Selengkapnya icon click

Prospek Kian Menjanjikan, Pemkab Bangli Targetkan Perluasan Kebun Kopi Kintamani hingga 350 Hektare

balitribune.co.id I Bangli - Prospek pasar yang terus membaik dan tingginya permintaan terhadap Kopi Arabika Kintamani mendorong Pemerintah Kabupaten Bangli menargetkan akan memperluas areal perkebunan kopi pada 2027. Melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP), perluasan kebun ditargetkan mencapai 350 hektar, meningkat dibandingkan realisasi perluasan pada 2026 yang mencapai 315 hektare.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.