Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Bangunan Tertimbun Tanah Galian

Bali Tribune/ DIEVAKUASI - Kondisi Izawadi saat berhasil dievakuasi.


balitribune.co.id | Bangli - Nasib apes menimpa Izanwadi (38). Buruh bangunan asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini harus dilarikan ke Puskesmas Kintamni I setelah tertimbun tanah galian di tempatnya bekerja di areal proyek Pura Ulundanu Batur, Kintamani. Bangli, pada Selasa (11/6).

Camat Kintamani I Ketut Erry Soena Putra saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024), membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kata Soena Putra peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (11/6/2024) di areal proyek Pura Ulundanu Batur, Kintamani. Kabupaten Bangli. "Memang di sana sedang ada pembangunan, akan dibangun tambahan untuk puwaregan (dapur). Kegiatan pembanguan baru berjalan sejak dua pekan terakhir,” ujar Camat asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini.

Menurut Soena Putra kejadian berawal saat Izan bersama rekan-rekan buruh bangunan lainnya, sedang menggali lubang untuk persiapan pengecoran pembangunan pondasi. Tiba-tiba tanah bekas galian itu runtuh dan menimbun Izan. "Tanah bekas galian setinggi tiga meter runtuh dan menimbun dia dengan ketebalan satu meter," ujarnya.

Beruntung kejadian itu segera diketahui. Rekan buruh lain bersama warga sekitar segera berupaya menolong korban . Butuh waktu sekitar 20 menit untuk mengevakuasi Izam dan saat ditemukan sudah dalam keadaan lemas. ”Yang bersangkutan segera dilarikan ke Puskesmas Kintamani 1 untuk mendapat pertolongan medis. Saat di puskesmas, yang bersangkutan sempat shock. Namun setelah mendapat perawatan, kondisinya berangsur-angsur sudah membaik dan bersangkutan sudah dipulangkan," kata Ketur Ery Soena Putra.

wartawan
SAM
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.