Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bus Terbakar di Bandara Ngurah Rai, Petugas Akan Selidiki

Bali Tribune/ Kondisi bus yang terbakar di Bandara Ngurah Rai, Jumat (6/9).


Balitribune.co.id | Kuta - Sebuah bus milik Gapura Angkasa di area Ground Support Equipment (GSE) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai terbakar, Jumat (6/9) sore. Pihak Angkasa Pura I yang membawahi bandar udara ini menyatakan insiden tersebut tidak berdampak pada aktivitas penerbangan di Bali Airport. Demikian disampaikan General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado kepada awak media. 
 
Kata dia, kondisi saat ini di lokasi sudah aman. Aktivitas penerbangan pun baik dari sisi darat maupun udara tidak terganggu dan sudah sangat kondusif. "Kronologis kejadian berawal dari laporan yang diterima pada pukul 13.24 Wita dengan posisi bus berada pada parking 23. Dengan kesigapan dan kecepatan petugas PKP-PK dibantu petugas aviation security, maka pada pukul 13.45 WITA atau dalam waktu 21 menit api telah berhasil dipadamkan," beber Herry. 
 
Fasilitas pelayanan penumpang akibat kejadian tersebut juga tidak berdampak. "Hanya di bagian luar terminal yang mungkin terkena asap. Saat itu juga dilakukan normalisasi, sehingga seluruh fasilitas bisa kembali," ucapnya.
 
Herry pun kembali menegaskan bahwa kejadian ini tidak berdampak pada operasional pelayanan penerbangan maupun fasilitas pelayanan terhadap penumpang dan pesawat. Sementara itu 
 
Plt Kepala Otoritas Bandara IV Denpasar, Edison Saragih menjelaskan akan mengumpulkan data-data baik dari gambar CCTV maupun data lainnya. "Sesuai dengan tugas wewenang, kami akan melaksanakan investigasi terkait laporan, rekaman CCTV maupun data terkait, nanti akan kita analisa. Kita cari tahu yang menyebabkan terjadinya kebakaran itu," terangnya. 
 
Di temui di tempat yang sama, GM Gapura Angkasa Denpasar, I Ketut Dedy Hariyanto menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya insiden ini. Dia menceritakan, bus no 8 yang terbakar tersebut, sebelumnya baru selesai digunakan menghandel penumpang dan parkir di parking 23. Kemudian, untuk proses boarding, bus no 8 kembali menerima panggilan untuk melayani penerbangan berikutnya. 
 
Pada saat akan memulai pekerjaannya, saat menghidupkan engine ternyata bus tidak bisa menyala. Driver kata dia, berusaha untuk menghubungi mekanik dan sementara menunggu mekanik, dilakukan pengecekan kondisi aki di bagian belakang mobil. Saat melakukan pengecekan tersebut, ternyata sudah ada api di bagian belakang. "Dengan reflek dia (driver) segera mengambil alat pemadam. Ada dua buah alat pemadam dengan kapasitas 3 kg digunakan untuk mencoba memadamkan api. Namun ternyata usahanya tidak membuahkan hasil," tuturnya. 
 
Dia menegaskan bahwa kondisi bus masih layak jalan, sesuai protap kendaraan ini rutin setiap hari dilakukan pengecekan.  "Kami sudah melakukan pengecekan setiap hari. Bus no 8 ini memang layak jalan," beber Dedy. 
 
Menurut Dedy, dengan bantuan pemadam kebakaran, hanya beberapa menit sudah berhasil dipadamkan. "Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," tegasnya.(u) 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.