Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BVD Donasi Sembako ke Warga Jompo

Bali Tribune/ Penyerahan sembako diri BVD kepada warga jompo di Banjar Abiyan Tiyang Kaje, Desa Jungut Kecamatan Bebandem, Karangasem, beberapa waktu lalu.


balitribune.co.id | SOCIAL Responsibility terus digalakan komunitas mobil Bali Volkswagen Division (BVD). Mereka mendonasikan sembako ke warga jompo yang ada di Banjar Abiyan Tiyang Kaje, Desa Jungut, Kecamatan Bebandem, Karangasem, beberapa waktu lalu.
 
Sembako berjumlah kurang lebih 50 paket itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum BVD, Agung Sudarsana, didampingi Wakil Ketua, Dede Herayadhy. Hadir juga perwakilan Volkswagen Indonesia Association (VIA). "Ini merupakan agenda kegiatan BVD. Sebelumnya kami juga menyerahkan bantuan di wilayah lain," ungkap Agung Sudarsana.
 
Kepala Dusun (Kadus) Abiyan Tiyang Kaje, I Nyoman Duwesa, sangat mengapresiasi bantuan yang diberikan BVD. Menurut dia bantuan ini sangat berguna membantu perekonomian warga jompo diwilayahnya. Rangkain baksos BVD diikuti 32 unit mobil. Start awal di Bypass Ida Bagus Mantra rombongan menuju Banjar Abiyan Tiyang Kaje melalui rute Goa Lawah-Candidasa- Bugbug-Asah dan Desa Bungaya.
 
Bali Volkswagen Division awalnya berakronim BVWD. Agar mudah dilafal akronim ini kemudian diganti dengan BVD. Ide awal pembentukan BVD digagasi oleh beberapa orang diantaranya Ardana, Suthama, Alit Karyawan, Parsa, Dimitri, Sudharsa, Sukamara, dan lainnya. Seiring dengan makin banyak pemilik yang bergabung, maka pada tanggal 25 Agustus 1991 diresmikan.
 
Hadir pada saat peresmian, Ketua Himpunan Motor Tua Bali saudara Wiralaga, serta wakil dari Bali American Jeep. Setelah acara peresmian dan ramah tamah, dilanjutkan dengan gelar semarak VW sepanjang jalan Sanur menujua Tuban melalui Suwung, kemudian ke Denpasar melaui Imam Banjol – Gajah Mada dan berakhir di depan Polsek Sanur.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.