Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabor Diminta Lakukan Sport Intelijen

IGN Oka Darmawan
IGN Oka Darmawan

BALI TRIBUNE - Adanya pembatasan kuota atlet yang akan berlaga di PON XX/2020 Papua oleh tuan rumah, mengharuskan semua cabor di bawah naungan KONI Bali, khususnya yang dipertandingkan di PON mendatang agar melakukan dan mempertajam fungsi sport intelijen. Sekretaris Umum KONI Bali, IGN Oka Darmawan, Kamis (28/6) di Denpasar mengatakan, dengan adanya pembatasan kuota atlet, maka otomatis KONI Bali tidak bisa mengirim atlet seperti saat PON Jabar dan sebelumnya. Dikatakannya, pada PON Papua nanti Bali paling tidak hanya bisa mengirim 150 atlet sesuai kuota yang diberikan tuan rumah Papua. Oka berharap atlet yang terbatas tersebut mampu memberikan hasil yang efektif dalam meraih medali di ajang PON tersebut, sehingga sport intelijen lebih dipertajam. “Sport intelijen ini sangat penting tak hanya untuk melihat kemampuan lawan yang dihadapi, namun juga kelebihan dan kekurangan lawan. Paling utama yakni apakah lawan yang dihadapi benar-benar lawan andalan daerah rival di PON Papua nantinya,” ujar Oka Darmawan. Dengan demikian lanjutnya, sport intelijen itu tujuannya mengintip dan melihat kemampuan lawan saat atlet mengikuti pertandingan di level nasional maupun internasional, atau saat melakukan uji coba atau sparing. “Jadi jangan saat bertanding asal melihat hasil saja, namun rival berat saat di final juga harus dibaca secara jeli dimana kekurangan dan kelebihan lawan. Terutama lawan itu apa benar merupakan lawan yang menjadi andalan daerahnya atau tidak, atau hanya sekedar pemain pelapis. Nah pengetahuan yang diartikan sport intelijen ini harus dipertajam,” terang Oka Darmawan yang juga Ketum Perbasi Bali ini. Jika sudah demikian, maka hasil sport intelijen bisa dijadikan bahan pembenahan, ketika atlet melakoni latihan kembali di Bali. Hal itu dinilai Oka Darmawan merupakan hal penting demi mengejar medali terbaik bagi Bali di PON Papua. “Mari kita bersama-sama menjalankan ketajaman sport intelijen dengan baik,” demikian Oka Darmawan.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.