Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabor Diminta Persiapkan Tim

Dewa Rai

BALI TRIBUNE - Akibat belum adanya kepastian nomor-nomor semua cabang olahraga (cabor) yang dipertandingkan pada Porprov Bali XIV/2019 September mendatang, KONI Denpasar kini belum meminta cabang olahraga (cabor) untuk menentukan tim bayangan. “Sebenarnya begini, bagi kami tim bayangan untuk cabor itu sudah dilakukan cabor sendiri, yang pastinya telah melakukan pemetaan sendiri terhadap para atletnya yang berkualitas. Termasuk dngan adanya atlet Denpasar Emas yang sudah berjalan selama ini,” kata Humas KONI Denpasar, Dewa Rai, Minggu (20/1). Hanya saja versinya, jika nantinya nomor-nomor yang dipertandingkan di Porprov Bali rsmi dikeluarkan, hanya tinggal memastikan saja jumlahnya, karena memang cabor yang lebih memahami potensi dan prestasi atletnya masing-masing. “Jadi kami tak akan kesulitan dengan semua itu. Begitu nomor yang dipertandingkan di Porprov Bali turun, maka kami akan langsung bersama cabor untuk membentuk tim bayangan dengan sistem promosi dan degradasi. Dan KONI Denpasar akan memantau soal atlet itu sendiri,” terang Dewa Rai.  Terpenting menurutnya, KONI Denpasar bakal mengirimkan para atletnya yang benar-benar berkualitas dan memiliki potensi dalam meraih medali terutama medali emas yang menjadi sasaran utama. “Ya KONI Denpasar lebih mengutamakan itu semua karena kami lebih mengutamakan dengan atlet yang tidak begitu banyak, namun memiliki hasil yang begitu besar untuk prestasi di Porprov Bali nantinya. Pasalnya di Porprov Bali memang sudah berbicara prestasi dan bukan pembinaan lagi,” demikian Dewa Rai.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.