Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabor PON Wajib Terapkan Batasan Umur

IGN Oka Darmawan
IGN Oka Darmawan

BALI TRIBUNE - KONI Bali mewajibkan semua cabang olahraga (cabor) mengikuti batasan usia yang diterapkan PP cabor masing-masing, terutama bagi cabor yang mengikuti pra-PON nantinya, harus usianya setahun sebelum batasan usia. Hal ini ditegaskan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Bali, IGN. Oka Darmawan. Menurutnya hal itu penting dilakukan, jangan sampai atlet yang lolos PON justru tak bisa bertanding di PON XX/2020 di Papua. “Semua itu harus dimulai di Porprov Bali. Jadi di Porprov Bali usia atlet yang berlaga harus satu tahun lebih muda, dari batasan usia di PON nanti. Jangan sampai juara Porprov Bali ternyata tak bisa turun di PON, gara-gara usianya sudah lewat. Jika sudah demikian lantas mau digunakan apa prestasi di Porprov Bali,” ungkap Oka Darmawan, Senin (21/5). Oleh karena itulah, disarankan dalam Porprov Bali XIV di Tabanan tahun depan, daerah tak hanya mengejar prestasi saja, melainkan lebih mengutamakan meningkatkan kualitas atletnya yang menjadi juara. “Semua itu ukuran dan puncak prestasinya ada di PON Papua. Artinya menjadi juara di Porprov Bali setidaknya harus bisa dilanjutkan juara di PON Papua. Dengan semua itu maka membuktikan jika prestasi atlet tersebut riil, karena bisa juga teruji meraih prestasi di event yang lebih tinggi,” terang Oka Darmawan. Demi merealisasikan semua itu, daerah diharapkan menyiapkan atlet terbaiknya dengan modal kualitas yang bisa diandalkan di Porprov Tabanan nanti, selanjutnya bisa dipoles dan dibina dengan bagus ketika masuk tim PON Bali ke depannya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.