Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabuli ABG, Kakek ini Terancam 15 Tahun Bui

Kakek cabul usai jalani sidang perdana.

BALI TRIBUNE - Ahlak dari kakek yang sudah usur ini benar-benar bejat. Betapa tidak, warga asal Banyuwangi yang bernama Moch Yatim (69) ini, diduga tega menyetubuhi anak angkatnya sendiri yang masih dibawah umur.  Kini kakek Yatim yang duduk sebagai terdakwa sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (10/7). Sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dihadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami itu, kakek Yatim didakwa melakukan tindak pidana asusila kepada anak dibawah umur. Dakwaan pertama Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Kedua Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU yang sama. Dalam dua pasal ini, kakek Yatim terancam pidana penjara 15 tahun dan denda 300 juta rupiah. Serta dakwaan ketiga Pasal 287 ayat (1) KUHP, atau keempat Pasal 290 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Perbuatan tak terpuji yang dilakukan kakek Yatim ini terjadi berulang-ulang kali sejak Selasa 13 hingga Kamis 15 Meret 2018 di sebuah rumah di seputaran di Jalan Sekuta, Denpasar Selatan. Sebelum kejadian, korban berinisial N (13), tinggal di Banyuwangi bersama KS yang merupakan istri terdakwa. Namun karena korban putus sekolah, KS bersama N kemudian memutuskan untuk datang ke Bali menemui terdakwa. Setiba di Bali dalam kurun waktu tersebut, KS kembali ke Banyuwangi dan menitipkan korban ke terdakwa untuk diasuh. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 Wita, korban sedang menonton televisi dan bermain handphone (HP) di lantai II. Lalu terdakwa menyuruh korban untuk tidur disamping terdakwa, karena terdakwa akan mengajak saksi korban berbicara. Kala itu, terdakwa tidur di samping kanan korban sambil mengatakan "Kamu jangan nakal di Jawa. Bapak sayang kamu" lalu terdakwa ke kamar mandi dan korban melanjutkan main HP. Setelah dari kamar mandi, terdakwa kemudian memeluk korban, lalu memegang kemaluan korban dan mencium bibir sambil berkata "Bapak liat anumu ya?" dan oleh korban langsung dijawab "enggak". Singkat cerita, mulai saat itu terdakwa melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban. Pada aksi terakhir yang dilakukan terdakwa, korban sempat menolak dengan berkata "Ojo Pak..ojo Pak (Jangan Pak..jangan Pak)", namun atas penolakan korban, terdakwa justru memaksa dan mengatakan "Masak udah dinafkahi..saya gak dapat ngerasain kamu" dan oleh korban dijawab "Masak harus ada balas Budi menafkahi aku Pak?". Hingga pada akhirnya korban menceritakan perlakuan tak pantas  ayah angkatnya itu kepada saksi RD yang merupakan teman korban. Kemudian atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar. Atas dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa Desi Purnani dari Pos Bantuan Hukum (PBH) tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Klungkung Jalin Kerjasama dengan Kanwil Kemenkum Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menjalin kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, tentang sinergitas pembentukan produk hukum daerah. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Klungkung I Made Satria dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah, di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (18/9).

Baca Selengkapnya icon click

Optimis Taklukan Seri Keenam Kejurnas Motocross 2025, Crosser Astra Honda Percaya Diri

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimistis mempertahankan tren positif melalui crosser andalannya Arsenio Algifari. Crosser muda ini memiliki target kembali meraih podium pada seri keenam Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2 yang digelar di Sirkuit Wanko Mijen, Semarang, pada 13-14 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IB Santosa: 90 Persen Bagi Hasil Wisata Layak untuk Desa Adat Penglipuran

balitribune.co.id | Bangli - Adanya usulan dari pihak Desa Adat Penglipuran agar ada peningkatan bagi hasil wisata dalam kerjasama pengeloaan desa wisata dengan pemerintah kabupaten Bangli. Selama ini prosentase pembagian yakni 60 peren bagi desa adat dan 40 persen bagi Pemkab Bangli. Pihak desa adat mengusulkan agar porsi yang didapat dari bagi hasil wisata  di tahun 2026 diangka 90 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaksa Agung se-Asean ikuti Cuktural Visit di Tampaksiring

balitribune.co.id | Gianyar - Serangkaian  Penandatanganan Asean Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM), Jaksa Agung se-ASEAN  berkumpul di Bali. DIhadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya para Jaksa Agung ASEAN, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara: Kita Fokus Bersihkan Kota, Agar Masyarakat Nyaman Beraktivitas

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh elemen masyarakat terus bergerak membersihkan sampah sisa banjir. Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan wajah kota kembali bersih, dan aktivitas masyarakat tidak terganggu. Demikian disampaikan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negar saat turun langsung membersihkan kawasan Banjar Pemeregan, Jalan Gunung Kawi, Denpasar, Rabu (17/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.