
balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menjalin kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, tentang sinergitas pembentukan produk hukum daerah. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Klungkung I Made Satria dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah, di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (18/9).
Kerjasama ini juga meliputi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum. Juga untuk pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah, pelayanan administrasi hukum umum serta pelindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi karena Kabupaten Klungkung telah menunjukkan capaian luar biasa dalam pembangunan hukum daerah. Berdasarkan data tahun 2025. Berdasarkan data terbaru, seluruh desa (53 desa) dan 6 kelurahan telah memiliki Posyankumhamdes.
Klungkung menjadi kabupaten tercepat di Bali yang melaksanakan program ini. Bahkan, Klungkung adalah satu-satunya kabupaten yang menganggarkan kegiatan Posbankum secara resmi melalui Peraturan Bupati tentang penggunaan anggaran dana desa secara inklusif. Selain itu, Indeks Reformasi Hukum (IRH pada Tahun 2024 sebesar 96,96% sedangkan Tahun 2025 menjadi 97%.