Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabuli Anak SD, Penjual Sempol Dituntut 10 Tahun

Bali Tribune/ Terdakwa M Yusuf pada layar monitor di PN Denpasar.



balitribune.co.id |  Denpasar  - M. Yusuf, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar secara daring dan tertutup di Pengadilan Negeri pada Selasa (21/12). Pria yang kesehariannya jualan sempol dan tempura ini dinilai terbukti bersalah mencabuli siswi SD yang masih berusia 9 tahun hingga mengalami trauma.
"Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, usai sidang.

Dalam tuntutan Jaksa Ni Komang Swastini, imbuh Pipit, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Terkait tuntutan ini, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Majelis hakim telah memberi kami waktu selama 7 hari untuk menyiapkan pledoi tertulis," kata pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. Sidang yang dipimpin hakim Ida Ayu Adnyana Dewi ini akan kembali digelar pada Selasa (28/12) mendatang.

Diketahui, peristiwa yang dialami korban berinisial S yang berusia 9 tahun itu terjadi pada 27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Petaka itu datang ketika korban hendak membeli sempol dan tempura yang dijual terdakwa. Awalnya, terdakwa menyuruh korban untuk menunggu di luar kamar kos,  sedangkan terdakwa masuk ke kamar untuk memasak pesanan korban.

Tak lama kemudian, terdakwa menyuruh korban untuk ikut masuk. Saat di dalam kamar kos itulah korban dicabuli terdakwa. Terdakwa membekap mulut korban sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.  

Perbuatan bejat terdakwa baru terhenti setelah terdengar suara yang memanggil nama korban. Suara itu datang dari ibu korban. Sebelum dilepas, terdakwa masih sempat mengancam korban.

Korban kemudian diajak pulang ke rumah oleh ibunya. Sesampai di rumah, korban mengumpulkan keberanian untuk menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Di sisi lain, korban masih membawa trauma atas kejadian menimpanya itu.

wartawan
VAL
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.